PARLEMENTARIA.ID – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau dikenal sebagai Titiek Soeharto mengungkapkan rencana untuk membentuk tim kerja atau panja.alih fungsi lahanPanja akan membahas masalah pembukaan lahan yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana ekologis di Sumatera.
DPR mengambil tindakan tersebut setelah bencana banjir dan tanah longsor menimpa tiga provinsi sekaligus, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bencana SumateraIni diperparah oleh kerusakan lingkungan akibat perubahan fungsi lahan. “Kami juga dari Komisi IV akan membentuk panitia khusus mengenai perubahan fungsi lahan. Jadi agar bisa membahas lebih lanjut apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ke depannya,” ujar Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Desember 2025.
Sementara itu, panja akan memulai pembahasan mengenai alih fungsi lahan tersebut pada sidang berikutnya. Hal ini dilakukan karena DPR akan memasuki masa reses minggu depan.
“Kami mendukung Kementerian untuk mengambil tindakan dan mencegah terulangnya (alih fungsi lahan). Bukan hanya di tiga daerah yang terkena bencana ini, tetapi juga di seluruh Indonesia,” kata Titiek.
Anggota Partai Gerindra ini juga meminta agar seluruh aktivitas penebangan hutan yang menyebabkan kerugian segera dihentikan. “Menghentikan semua penebangan pohon, baik ilegal maupun yang legal, yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Titiek juga meminta pemerintah untuk meninjau kembali izin pembukaan lahan yang diberikan kepada perkebunan maupun pertambangan. Titiek berharap pemerintah melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal yang telah ada. “Jangan hanya diberikan begitu saja,” kata Titiek.
Selanjutnya, Titiek juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu memberikan sanksi tegas terhadap pelaku-pelaku penebangan hutan sesuai dengan aturan hukum. “Kami berharap Kementerian segera menghentikan hal ini dan melakukan investigasi, serta menuntut siapa saja yang menjadi penyebab banyaknya pohon dan batang kayu yang terdapat di aliran sungai maupun laut dan pantai,” ujarnya.
Titiek mendorong Kementerian Kehutanan untuk menyelidiki dan memberikan sanksi kepada pelaku kerusakan lingkungan tanpa memandang siapa pun. “Tidak perlu takut apakah di baliknya ada bintang-bintang, baik itu bintang dua, tiga, atau berapa pun jumlahnya,” ujar Titiek. ***









