PARLEMENTARIA.ID – Raperda Bangunan Gedung yang telah selesai disusun oleh Komisi III DPRD Tabalong bersama Pemerintah Daerah (Pemkab) Tabalong menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bangunan di wilayah kabupaten tersebut. Proses penyusunan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap bangunan gedung yang dibangun oleh masyarakat maupun unit usaha sesuai dengan standar keamanan dan estetika.
Proses Harmonisasi dan Penyesuaian
Proses harmonisasi Raperda Bangunan Gedung dilakukan oleh Komisi III DPRD Tabalong bersama Bagian Hukum Setda Tabalong. Rapat finishing Raperda ini dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD pada 16 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Setda Tabalong menyampaikan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam proses harmonisasi dengan Biro Hukum Kalsel. Namun, terdapat beberapa penyesuaian dan sinkronisasi terkait pemilihan kata dan kalimat agar lebih sesuai dengan konteks lokal.
Kesepakatan Bersama dan Penandatanganan
Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Ari Wahyu Utomo, menyatakan bahwa pihaknya sudah sepakat dengan hasil Raperda yang disusun. Proses finishing Raperda ditandai dengan penandatanganan antara Komisi III DPRD Tabalong dan Pemkab Tabalong. Hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk mendorong penerapan Raperda tersebut secara efektif.
Tujuan Raperda Bangunan Gedung
Tujuan utama dari Raperda Bangunan Gedung adalah untuk memastikan bahwa semua bangunan gedung yang dibangun oleh masyarakat atau unit usaha benar-benar sesuai dengan standar keamanan dan keindahan. Menurut Ari Wahyu Utomo, bangunan bertingkat memerlukan perhatian khusus karena risiko keruntuhan yang lebih besar. Ia menjelaskan:
“Gedung itu kalau bangunan bertingkat itu hati-hati loh kalau kita bangun satu lantai saja mungkin tidak masalah. Tapi kalau kita bangun 2 atau 3 lantai itu kalau roboh siapa yang mau tanggung jawab. Nah makanya sebenarnya pemerintah memberikan asistensi dengan adanya raperda bangunan gedung ini pemerintah memberikan asisten kepada masyarakat yang ingin membangun, masyarakat atau dunia usaha yang ingin membangun gedung bertingkat di Tabalong.”
Harapan dan Target
Ari Wahyu Utomo berharap agar Raperda ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Ia berkeyakinan bahwa dengan penerapan Raperda ini, tujuan utama dari penyusunan regulasi tersebut akan terealisasi dengan baik. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban bangunan di Kabupaten Tabalong dapat terjaga secara optimal.
Pentingnya Regulasi dalam Pembangunan
Regulasi seperti Raperda Bangunan Gedung sangat penting dalam mengatur pembangunan yang berkelanjutan dan aman. Selain itu, regulasi ini juga menjadi pedoman bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun struktur yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proyek-proyek pembangunan di wilayahnya. ***












