PARLEMENTARIA.ID – Komisi C DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya peran strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pembahasan ini berlangsung di DPRD Jawa Timur, Surabaya, dengan fokus pada Raperda yang mengubah status PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Pembahasan Raperda ini dilakukan dalam beberapa tahapan, termasuk Rapat Paripurna DPRD Jatim yang baru saja berlangsung. Anggota Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, menjadi juru bicara Komisi C dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan bahwa BUMD memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya strategis secara profesional dan berkelanjutan.
Raperda ini dianggap strategis karena seiring dengan dinamika regulasi nasional, khususnya terkait UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dari regulasi ini, keberadaan PT milik daerah perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Menurut Nur Faizin, penyesuaian ini dimaksudkan agar BUMD tetap relevan dan adaptif. “Dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan daerah,” jelasnya.
Proses Pembahasan Raperda
Dalam pembahasan Raperda ini, Komisi C telah melakukan serangkaian pembahasan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Rapat internal Komisi C
- Rapat kerja dengan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
- Rapat kerja bersama PT Petrogas Jatim Utama
- Rapat dengar pendapat dengan Tenaga Ahli
Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk memperoleh pendalaman materi, kejelasan norma, dan kesesuaian substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Komisi C juga telah melakukan konsultasi secara virtual dengan Direktorat BUMD, BLUD dan BMD serta Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Mereka juga melakukan studi banding ke Badan Pembinaan BUMD di DKI Jakarta.
“Melalui seluruh rangkaian pembahasan tersebut, terbangun kesamaan persepsi dan pandangan antara Komisi C dan pihak eksekutif bahwa Raperda yang dibahas bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum,” ucap Nur Faizin.
Kepastian Hukum dan Tata Kelola yang Baik
Peran BUMD dalam sektor energi dan sumber daya alam dinilai menuntut adanya kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta kelembagaan yang sesuai dengan regulasi. Hal ini menjadi dasar bagi komisi dalam membahas Raperda yang akan mengubah status PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Nur Faizin menegaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah agar BUMD dapat tetap relevan dan adaptif dalam menghadapi dinamika regulasi nasional. Ia juga menekankan bahwa BUMD harus mampu menjawab kebutuhan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan daerah.
Pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah menunjukkan komitmen Komisi C DPRD Jatim dalam memastikan keberlanjutan dan profesionalisme BUMD. Dengan proses pembahasan yang matang dan konsultasi dengan berbagai pihak, diharapkan Raperda ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif.***












