PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Kota Surabaya mengambil keputusan untuk memperketat izin penggunaan jalan raya untuk tenda acara pernikahan. Keputusan ini mendapat tanggapan keras dari DPRD setempat. Bahkan Komisi A DPRD Surabaya secara terbuka meminta Pemkot Surabaya untuk meninjau kembali aturan pembatasan tenda pernikahan yang mengganggu jalan lingkungan dan mengingatkan agar mempertimbangkan kearifan lokal.
“Tidak perlu terburu-buru dalam menangani keluhan sejumlah warga. Jika benar-benar akan dilarang, Pemkot Surabaya harus menyediakan alternatif,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Cak Yebe, panggilan akrabnya, menyatakan bahwa fenomena penutupan jalan lingkungan dalam acara pernikahan, sunatan, syukuran keluarga, hingga duka cita telah berlangsung dengan mekanisme sosial yang kuat di tingkat RT/RW. Hal ini sudah menjadi budaya saling memahami dan merasa dalam masyarakat.
“Pada acara pernikahan, sunatan, kumpul keluarga besar, atau duka cita, selama ini warga biasanya sudah memperoleh izin dari RT/RW dan tetangga sekitar. Warga mengerti,” katanya.
Ia menyatakan diperlukan pengelompokan jenis tenda yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Dengan demikian, tidak semua acara perlu mendapatkan izin yang bersifat bertingkat.
“Kategorikan terlebih dahulu acara yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan disamaratakan,” katanya
Menurutnya, tenda yang dipasang satu hingga tiga unit dengan ukuran kecil sebenarnya tidak memberikan dampak yang besar. Namun, bila panjang tenda melebihi 18 meter, maka diperlukan prosedur izin tambahan.
“Jika tiga tenda dengan ukuran hingga 12 meter diartikan sebagai panjang per tenda 4 meter, hal itu sama sekali tidak berdampak. Yang berpotensi menimbulkan masalah adalah yang memiliki panjang lebih dari 18 meter,” katanya.
Cak Yebe menekankan bahwa aturan yang benar tetap memprioritaskan izin berjenjang sesuai tingkat kegiatan. Untuk acara kampung dengan skala kecil cukup mendapatkan persetujuan dari RT/RW dan Ketua RW yang mengonfirmasi kepada Lurah, sedangkan acara besar yang mengundang banyak orang dapat dilengkapi dengan izin kepolisian untuk ijin keramaian.
“Tenda pernikahan yang hanya menutup jalan selama satu hari, sebaiknya semua dapat memahami. Budaya saling menghargai antar warga sekitar di Surabaya sangat tinggi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya akan memperketat izin penggunaan jalan untuk tenda acara hajatan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, pihaknya segera bekerja sama dengan Kapolrestabes Surabaya dalam menentukan standar baku pemberian izin, menyusul banyaknya keluhan warga terkait penutupan jalan untuk kegiatan pribadi seperti pernikahan. ***










