PARLEMENTARIA.ID –
Kinerja Legislasi DPR: Prioritas Rakyat atau Kepentingan Elite? Mengurai Dilema di Balik Pembentukan Undang-Undang
Undang-undang adalah pilar utama sebuah negara hukum, fondasi yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga yang diamanahi konstitusi untuk membentuk undang-undang. Sebagai "wakil rakyat," DPR diharapkan menjadi corong aspirasi dan mewujudkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik secara luas. Namun, seberapa jauh kinerja legislasi DPR benar-benar mencerminkan harapan tersebut? Pertanyaan ini seringkali menjadi perdebatan sengit, memunculkan dilema antara prioritas rakyat dan kepentingan elite.
Peran Ideal DPR dalam Legislasi
Secara ideal, DPR mengemban tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi legislasi, DPR bertugas membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh pemerintah atau DPR sendiri. Setiap undang-undang yang lahir dari gedung parlemen seharusnya menjadi cerminan kebutuhan mendesak masyarakat, solusi atas permasalahan yang ada, serta instrumen untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial.
Undang-undang yang pro-rakyat dicirikan oleh beberapa hal: proses pembentukannya yang transparan dan partisipatif, substansinya yang responsif terhadap isu-isu krusial, serta dampaknya yang nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Partisipasi publik yang luas, kajian ilmiah yang mendalam, dan mendengarkan berbagai sudut pandang adalah kunci untuk menghasilkan legislasi yang berkualitas dan diterima oleh masyarakat.
Ketika Prioritas Bergeser: Kritik dan Tantangan
Realitas di lapangan seringkali menghadirkan gambaran yang lebih kompleks, bahkan cenderung kontras dengan idealisme di atas. Kritik terhadap kinerja legislasi DPR seringkali mengemuka terkait beberapa aspek:
- Kecepatan Kilat untuk RUU Kontroversial: Beberapa RUU yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan kontroversi seringkali disahkan dengan sangat cepat, bahkan terkesan terburu-buru, minim partisipasi publik, dan tanpa sosialisasi yang memadai. Ini memicu kecurigaan bahwa ada kepentingan tertentu di balik kecepatan tersebut.
- Minimnya Partisipasi Publik yang Bermakna: Meskipun ada mekanisme konsultasi publik, seringkali prosesnya dianggap formalitas belaka. Masukan dari masyarakat sipil, akademisi, atau kelompok terdampak tidak selalu diakomodasi, membuat publik merasa suaranya tidak didengar.
- Dugaan Kepentingan Elite dan Oligarki: Tidak jarang, muncul pandangan bahwa beberapa undang-undang justru lebih menguntungkan kelompok usaha tertentu, elite politik, atau pihak-pihak dengan kekuatan ekonomi besar (oligarki). Pasal-pasal yang "menyelundup" atau perubahan substansi yang drastis di menit-menit akhir kerap menjadi sorotan.
- Produktivitas yang Dipertanyakan: Di sisi lain, banyak RUU penting yang seharusnya menjadi prioritas rakyat justru mandek atau berjalan lambat dalam pembahasannya. Ini menciptakan kesan bahwa prioritas DPR tidak selalu sejalan dengan agenda kebutuhan masyarakat.
Contoh yang seringkali menjadi perdebatan adalah undang-undang terkait investasi besar, pengelolaan sumber daya alam, atau bahkan aturan main politik itu sendiri. Publik mempertanyakan apakah undang-undang tersebut benar-benar dirancang untuk pemerataan kesejahteraan atau justru melanggengkan konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak.
Mengapa Ini Terjadi?
Dilema ini tidak muncul begitu saja. Ada beberapa faktor yang turut berkontribusi:
- Dinamika Politik: Politik adalah seni kompromi. Namun, kompromi ini kadang kala melibatkan negosiasi antarpartai atau kelompok kepentingan yang berujung pada kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak.
- Pengaruh Eksternal: Lobi-lobi dari berbagai pihak, baik dari sektor swasta maupun kelompok kepentingan lainnya, bisa sangat kuat dalam memengaruhi arah dan substansi legislasi.
- Kapasitas dan Transparansi Internal: Keterbatasan kapasitas tenaga ahli, serta kurangnya transparansi dalam proses internal DPR, juga bisa menjadi celah bagi masuknya kepentingan tertentu.
Menuju Legislasi yang Pro-Rakyat
Meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya undang-undang adalah modal berharga untuk mendorong DPR agar lebih responsif. Transparansi yang lebih tinggi dalam setiap tahapan legislasi, partisipasi publik yang lebih inklusif dan bermakna, serta komitmen kuat dari setiap anggota dewan untuk benar-benar mewakili suara rakyat, adalah kunci utama.
Kinerja legislasi DPR akan selalu menjadi cerminan sejauh mana demokrasi kita berjalan efektif. Apakah undang-undang yang lahir dari parlemen adalah buah dari aspirasi rakyat atau justru bisikan kepentingan elite? Jawabannya ada pada pengawasan kita bersama dan keberanian para wakil rakyat untuk kembali pada janji awal: mengabdi untuk rakyat.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762591/original/001040900_1709731690-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Sidang_DPR_dan_Wacana_Hak_Angket_Pemilu_2024.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)



