Khawatir RUU KUHAP Disahkan, Mahasiswa Palangka Raya Berdemo di DPRD

PARLEMENTARIA.ID – Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalteng, Jalan Ahmad Yani, Senin (28/7/2025).

Beberapa mahasiswa yang mengklaim diri sebagai Aliansi Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyampaikan aspirasi mereka agar pemerintah membatalkan beberapa poin Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP yang kontroversial dan dikhawatirkan merusak proses penegakan hukum di Indonesia.

Sekretaris aksi Gratsia Chrsitopher mengatakan, RUU KUHAP ini memiliki beberapa hal yang berdampak buruk terhadap proses penerapan hukum di Indonesia.

“Selain desainnya yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat, banyak pasal yang bermasalah dan memberikan kewenangan kepada aparat seperti TNI/Polri untuk menjabat posisi sipil,” katanya.

Menurut Gratsia, RUU KUHAP akan memberikan legalitas kepada alat-alat negara untuk memasuki jabatan sipil. Mereka merasa khawatir jika alat negara seperti TNI/POLRI memiliki wewenang dalam proses peradilan, sehingga bisa dengan mudah melakukan tindakan kriminal terhadap warga sipil.

“Jika ini disahkan, mahasiswa tidak diperbolehkan berdiskusi untuk menyampaikan keluhan-keluhan terhadap situasi negara, kami bisa ditangkap oleh polisi tanpa persetujuan pengadilan, dan tidak ada jaminan bagi para korban kekerasan,” katanya.

Juru bicara Aliansi Reformasi KUHAP, Glennio Sahat Solu Sihombing mengatakan, terdapat Pasal 23 dalam RUU KUHAP yang jika disahkan akan menimbulkan risiko, karena tidak menjamin adanya pertanggungjawaban dalam pelaporan tindak pidana.

“Lalu sedikitnya pengawasan dari pengadilan, kemudian prosedur penuntutan dan penyelidikan khusus yang terkesan seenaknya, kemudian TNI bisa menjadi penyidik tindak pidana, celah penyalahgunaan wewenang penyadapan oleh aparat penegak hukum, serta polisi dapat melakukan penahanan hingga 7 hari tanpa kejelasan,” ujar Sahat.

Draft RUU KUHAP: Dipublikasikan Tidak Terbuka

Sahat mengakui belum mampu menjelaskan poin-poin lebih rinci dari RUU KUHAP karena draf RUU tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka.

“Kami mendapatkan draf RUU KUHAP sebelum situs webnya tidak dapat diakses, YLBHI telah meninjau hal ini, saat ini tautan dari DPR RI untuk mengakses RUU KUHAP ini tidak bisa dibuka,” katanya.

Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah untuk mencabut pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU yang berpotensi merusak proses penegakan hukum di Indonesia.

“Harap hapus pasal-pasal yang bermasalah, lalu lakukan perubahan besar-besaran terhadap RUU KUHAP kita, dengan tujuan agar proses penegakan hukum di Indonesia semakin lebih baik,” tutupnya.