PARLEMENTARIA.ID – Dana beasiswa yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berasal dari sumber-sumber yang sangat penting bagi negara, termasuk pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara. Dalam konteks ini, pemerintah menegaskan bahwa uang tersebut dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), yang menjadi fondasi utama dalam membangun kekuatan ekonomi dan teknologi Indonesia.
Seiring dengan itu, munculnya polemik terkait pernyataan seorang alumnus LPDP, DS, di media sosial mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Unggahan tersebut mencerminkan sikap yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai integritas dan rasa nasionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penerima beasiswa negara.
Peristiwa yang Memicu Kontroversi
Polemik dimulai ketika DS mengunggah video di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menunjukkan surat dari otoritas Inggris terkait kewarganegaraan anak keduanya yang resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam penjelasannya, DS menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi, antara lain: “I know the world seems unfair (aku tahu dunia terasa tidak adil). Tapi, cukup aku aja yang WNI (warga negara Indonesia), anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA (warga negara asing) itu.”
Pernyataan tersebut dianggap merendahkan martabat Indonesia, terutama karena DS merupakan penerima beasiswa LPDP. Akibatnya, unggahan tersebut viral di platform seperti Instagram dan Threads, memicu respons dari warganet yang menilai pernyataan tersebut tidak bijak dan tidak pantas dilakukan oleh penerima beasiswa negara.
Tanggung Jawab dan Konsekuensi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa suami DS, yang juga alumnus LPDP, akan mengembalikan seluruh dana beasiswanya kepada negara. Hal ini disampaikan setelah komunikasi dengan Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP Sudarto. Suami DS disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut, termasuk bunganya.
Selain itu, pemerintah juga akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan. Langkah ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penerima beasiswa negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk berkontribusi bagi bangsa.
Kewajiban Kontribusi Setelah Studi
Sesuai ketentuan, setiap penerima beasiswa LPDP wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Dalam kasus DS, yang menempuh studi dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun. DS dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan masa pengabdiannya hingga 2023.
Selama periode tersebut, DS menginisiasi berbagai proyek yang berkontribusi bagi masyarakat, seperti penanaman 10.000 pohon bakau di sejumlah wilayah pesisir dan partisipasi dalam pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur. Meski demikian, polemik yang muncul tetap menjadi perhatian serius bagi LPDP.
Penindakan Terhadap Suami DS
Sorotan kemudian berpindah ke suami DS, yang berinisial AP. Ia juga merupakan alumnus LPDP, lulus doktoral dari Utrecht University, Belanda, pada 2022, dan kini bekerja sebagai peneliti di sebuah kampus di Inggris. Menurut LPDP, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menamatkan studi.
Atas dugaan tersebut, LPDP melakukan pendalaman internal dan memanggil AP untuk klarifikasi. Jika terbukti tidak memenuhi kewajiban berkontribusi, LPDP akan melakukan penindakan, termasuk pengenaan sanksi dan pengembalian seluruh dana beasiswa.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara tidak hanya membawa hak untuk belajar, tetapi juga kewajiban moral dan hukum untuk berkontribusi bagi Indonesia. LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada semua penerima beasiswa.***










