PARLEMENTARIA.ID – Pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perdebatan dalam lingkungan politik Indonesia. Wacana ini tidak hanya menarik perhatian para aktivis demokrasi, tetapi juga berbagai pihak yang terlibat langsung dalam sistem pemerintahan daerah. Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangan kuat adalah Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqi, dasar konstitusional untuk pilkada melalui DPRD sangat jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, frasa “demokratis” tidak secara eksplisit menyebutkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Dari sudut pandang konstitusional, kata tersebut bisa diartikan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung.
Landasan Konstitusional yang Kuat
Rifqi menekankan bahwa konstitusi tidak secara spesifik mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilu seperti yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam klausul tersebut, hanya pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD yang diatur. Oleh karena itu, ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional.
Ia menambahkan bahwa konsep demokrasi tidak langsung, seperti yang dilakukan melalui DPRD, memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Hal ini membuka ruang bagi berbagai interpretasi hukum yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika politik daerah.
Pandangan Partai Nasdem dan Koalisi Pemerintahan
Fraksi Partai Nasdem juga mendukung wacana pilkada melalui DPRD, menilai bahwa hal ini selaras dengan konstitusi. Mereka menilai bahwa mekanisme ini dapat memperkuat peran DPRD sebagai representasi rakyat di tingkat daerah.
Di sisi lain, partai-partai lain seperti Gerindra juga memberikan dukungan terhadap wacana ini. Sugiono, anggota partai tersebut, menjelaskan alasan mereka mendukung ide ini, termasuk penghargaan terhadap proses demokrasi yang lebih transparan dan partisipatif.
Kontroversi dan Penolakan
Namun, wacana ini tidak sepenuhnya diterima oleh semua kalangan. Ada kelompok masyarakat yang menolak ide pilkada melalui DPRD, dengan alasan bahwa hal ini berpotensi memperkuat dominasi politik elite. Mereka khawatir bahwa mekanisme ini akan mengurangi partisipasi langsung rakyat dalam memilih pemimpin daerah.
Ahli hukum juga memberikan tanggapan beragam. Beberapa dari mereka menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/2024 memiliki dasar konstitusional yang kuat. Meski begitu, mereka juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa kekosongan DPRD tidak mengganggu proses pemilihan kepala daerah.
Rekomendasi dan Tantangan Masa Depan
Tantangan utama dalam implementasi pilkada melalui DPRD adalah memastikan bahwa proses pemilihan tetap adil dan transparan. Selain itu, diperlukan regulasi yang jelas dan terstruktur agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pengembangan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk partai politik, lembaga otonom, dan masyarakat sipil. Dengan pendekatan yang inklusif dan komprehensif, harapan besar dapat diwujudkan dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan berkelanjutan. ***













