PARLEMENTARIA.ID – Seorang politikus Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa prosedur pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau (UU MD3) bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, mekanisme pemberhentian anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 bersifatopen legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang.
“Jika saya, pendapat pribadi saya, ya seperti itu,” kata Soedeson di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025. Pernyataan ini merespons permohonan uji materi UU MD3 yang diajukan beberapa mahasiswa agar rakyat, khususnya konstituen, dapat mengangkat anggota DPR.
Anggota Komisi III DPR ini menganggap gugatan tersebut sebagai hal yang wajar, terlebih di negara demokratis. “Namun, harus kembali pada sistem. Dalam sistem tersebut, perekrutan dimulai dari bawah ke atas. Pemilihan itu. Dan hal ini kemudian diserahkan kepada partai politik dan DPR,” ujarnya.
Soedeson mengatakan, pemilihan maupun pengangkatan anggota DPR sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik yang diatur dalam UU MD3. Hal ini, menurutnya, merupakan kewenangan para pembuat undang-undang, bukan sesuatu yang dapat diintervensi atau ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Soedeson juga berpendapat bahwa aturan yang selama ini berlaku bukan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Kecuali jika saya melakukan tindak pidana dan sebagainya. Masuk”open legal policy, maka tidak bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Menurutnya, setiap anggota DPR yang menjabat kursi tersebut dipilih oleh rakyat atau para pemilihnya masing-masing. “Misalnya seperti ini, saya terpilih dari Papua Tengah. Seseorang dari Sumatera Utara yang meminta saya dipecat. Tidak seimbang, bukan? Jadi semuanya perlu diatur,” katanya.
Lima mahasiswa mengajukan uji keabsahan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Permohonan ini diajukan oleh para mahasiswa yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Pemohonannya terdaftar dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.
“Permohonan yang diajukan oleh para pemohon bukanlah berasal dari rasa benci terhadap DPR dan partai politik, tetapi sebagai wujud kepedulian untuk melakukan perbaikan,” ujar Ikhsan dilansir dari situs MK pada Rabu, 19 November 2025.
Pasal yang mereka uji menetapkan ketentuan mengenai syarat pemberhentian sementara anggota DPR. Pasal 239 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan sementara jika “diajukan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pemohon berpendapat bahwa pasal yang ada saat ini menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik dalam mengangkat anggota DPR. Namun, menurut mereka, partai politik selama ini sering kali mengeluarkan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat.
Tidak adanya mekanisme penghentian anggota DPR oleh konstituen dianggap telah membuat peran pemilih dalam pemilu hanya bersifat formal. Hal ini terjadi karena anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak, namun penghentiannya tidak melibatkan rakyat lagi.
Oleh karena itu, dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran terhadap peraturan tersebut menjadi “diajukan oleh partai politiknya dan/atau pemilih di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ***












