Ketua DPRD tegaskan jangan ada tarik-tarikan harga buntut relokasi pedagang Bitingan Kudus

PARLEMENTARIA.ID – Kebijakan merelokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan Kudus ke Pasar Saerah belum menjumpai titik terang.

Setelah tarik ulur terkait harga sewa kios antara pedagang dan manajemen Pasar Saerah berjalan alot, angka Rp 40.000 untuk sewa kios per hari dan Rp 17.000 untuk sewa lapak los per hari disepakati.

Meski demikian, jadwal relokasi pedagang belum menemui titik kesepakatan. Di satu sisi, Pasar Saerah dijadwalkan siap untuk menampung pedagang pada 3 atau 4 Januari 2026.

Di sisi lain, sebagian pedagang juga siap pindahan pada awal Januari, sementara pedagang lainnya meminta agar pindah dagang setelah Lebaran.

Persoalan lain muncul ketika salah seorang yang mengatasnamakan perwakilan dari pedagang di lokasi Pasar Bitingan menyebut bahwa ratusan pedagang di halaman atau pelataran Pasar Bitingan menolak untuk pindah ke Pasar Saerah.

Bahkan sejumlah pedagang sudah mengadu ke DPRD Kudus agar pemerintah daerah tidak begitu saja merelokasi pedagang tanpa kejelasan selanjutnya.

Seperti contoh, tidak ada jaminan manajemen Pasar Saerah tidak akan menaikkan harga sewa kios dan los dalam kurun waktu tertentu. Pedagang khawatir jika nantinya Pasar Saerah yang dikelola pihak swasta sewaktu-waktu menaikkan harga sewa yang berpotensi memberatkan pedagang.

Ketua DPRD beserta jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Kudus juga telah memanggil manajemen Pasar Saerah untuk mempertegas skema pembiayaan yang dibebankan kepada pedagang, serta kesiapan Pasar Saerah sebagai tempat relokasi ratusan pedagang sayur malam dari Pasar Bitingan.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan mengatakan, pembiayaan yang dibebankan kepada pedagang oleh manajemen Pasar Saerah sudah disepakati Rp 40 ribu per hari untuk kios dan Rp 17 ribu per hari untuk los.

Angka tersebut sudah termasuk semua retribusi yang berkaitan dengan pedagang pasar. Kecuali biaya parkir kendaraan yang sudah diatur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Masan menyebut, pembiayaan yang dibebankan kepada pedagang tidak perlu lagi tarik-ulur. Jangan sampai nantinya terjadi kenaikan biaya yang berpotensi memberatkan pedagang.

Pihaknya juga bakal survei ke lokasi Pasar Bitingan dan Pasar Saerah bersama Dinas Perdagangan untuk memastikan kondisi pedagang dan kesiapan lokasi pasar yang dijadikan pasar relokasi. Seperti contoh kesiapan lapak yang aman dari hujan dan panas, aman dari pencurian, juga dilengkapi dengan sarpras pendukung seperti lampu penenerangan yang memadahi untuk berjualan di malam hari.

“Jadwal pindahan juga harus disepakati, agar jauh-jauh hari bisa diumumkan supaya pedagang bisa siap-siap,” terangnya, Kamis (25/12/2025).

Selain itu, Ketua DPRD Kudus juga meminta agar Dinas Perdagangan menggandeng Satpol PP dan petugas kemananan lainnya untuk disiagakan di lokasi Pasar Bitingan ketika jadwal relokasi berjalan. Termasuk memastikan tidak adanya intimadasi dari pihak tertentu kepada pedagang.

Kata dia, pemerintah tugasnya mengatur masyarakat supaya tertib dan disiplin. Jika ada aturan yang kurang sesuai, maka aturan tersebut disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi.

“Setiap kebijakan harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepentingan publik,” tegasnya.

Masan memastikan pengelola Pasar Saerah komitmen memberikan tarif sesuai dengan yang telah disepakati dengan pedagang. Artinya tidak ada tarif plus-plus yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, baik itu tarif parkir, listrik, kemaanan dan lainnya.

“Supaya tarif ini tidak membebani pedagang, harus dituangkan dalam MoU antara Pemkab dengan pihak swasta. Untuk relokasi kami minta jadwalnya segera disampaikan ke pedagang agar pedagang bisa bersiap. Menurut saya lebih cepat lebih baik persiapan Ramadan,” ujarnya.

Sebelumnya, Perwakilan Manajemen Pasar Saerah Muhamamd Faiz menyampaikan, Pasar Saerah bisa menampung hingga 580 pedagang. Fasilitas kios sebanyak 108, dan lapak los berjumlah 440, sisanya disiapkan sebagai cadangan di lokasi los.

Kata dia, saat ini Pasar Saerah yang berlokasi di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati dalam tahap penataan. Pasar siap ditempati mulai 3 Januari, baik los maupun kios, namun belum ada kesepakatan dari pedagang terkait kapan pindahan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *