Ketua DPRD Purbalingga Terkejut dengan Jawaban Pekerja soal Galian C Ilegal di Kedungjati

PARLEMENTARIA.ID — Mengikuti laporan warga Desa Sokanegara dan Krenceng, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga tentang adanya kegiatan penggalian c ilegal di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, DPRD Purbalingga langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang, Senin (24/11/2025).

Pada kunjungan tersebut, Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan mengungkapkan kekagetannya karena ketika bertemu di lokasi, tidak ada seorang pekerja pun yang mengetahui siapa pemilik usaha tambang tersebut.

“Kami akan memproses laporan masyarakat dan mengevaluasinya bersama instansi yang relevan,” katanya, Senin (24/11/2025).

Mereka menegaskan, DPRD tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan penambangan ilegal, terutama yang merugikan masyarakat maupun daerah.

Ia bahkan menyatakan, jika pemilik usaha tidak menunjukkan niat baik dalam mengurus izin, dewan akan mendorong pemerintah setempat untuk mengambil tindakan keras.

“Jika tetap bersikeras beroperasi tanpa izin, kami akan meminta tindakan tegas terhadap usahanya,” katanya.

Bambang menambahkan, tambang C yang beroperasi secara sah seharusnya mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengelolaan lingkungan menjadi prioritas utama.

Lokasinya berada di Desa Kedungjati, namun dampaknya menjangkau dua desa lain di Kejobong. Oleh karena itu, kegiatan ini perlu dievaluasi secara terus-menerus, guna menjaga kondisi sungai dan pertanian masyarakat,” katanya.

Diketahui bahwa secara nasional kegiatan penggalian pasir dan batu, termasuk galian c seharusnya diatur dengan ketat.

Setiap aktivitas juga harus dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan.

“Maka penambangan tanpa izin termasuk tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 158 yang menetapkan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.

Selain melanggar peraturan pertambangan, penambangan ilegal juga berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, pengendapan atau gangguan terhadap lahan pertanian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *