PARLEMENTARIA.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Agus Khotibul Umam memberikan respons terkait seorang guru yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswanya sendiri.
Seperti yang diketahui, seorang guru dengan inisial B diduga melakukan tindakan tidak senonoh di Sekolah Dasar Negeri 3 Pegadungan, Kabupaten Pandeglang, terhadap muridnya yang sedang duduk di kelas lima SD.
Dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terungkap setelah sekelompok mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten, pada hari Kamis (13/11/2025).
Seorang politikus Golkar mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh seorang guru berinisial B.
Terlebih lagi, perilaku guru seperti itu, menurutnya, telah sangat merusak citra dunia pendidikan dan para tenaga pengajar.
“Tindakan tersebut tidak menunjukkan sikap seorang guru, tidak mampu menjadi teladan. Sangat memalukan,” katanya dalam panggilan telepon, Rabu (19/11/2025).
“Guru tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral kepada siswanya,” lanjutnya.
Menurut Agus, Kabupaten Pandeglang adalah tempat yang memiliki sejuta santri dan seribu ulama.
“Maka dari itu, ada guru yang seperti itu sangat memalukan. Catatlah hal ini,” katanya.
Adik Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa perlu adanya hukuman yang jelas bagi guru yang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswanya sendiri.
“Harus diberikan hukuman yang keras, jangan sampai dibiarkan begitu saja,” katanya dengan tegas.
Agus berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di lingkungan sekolah.
“Karena Pandeglang itu adalah sejuta santri dan sejuta ulama, maka seharusnya merasa malu jika seperti itu,” tutupnya.
Kepala SDN 3 Pegadungan mengonfirmasi terkait kasus pelecehan seksual tersebut
Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 3 Pegadungan, Kabupaten Pandeglang, Holil mengakui adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang guru berinisial B terhadap muridnya sendiri.
Kasus dugaan asusila tersebut terungkap setelah sekelompok mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten, pada hari Kamis (13/11/2025).
“Benar sekali,” katanya dalam panggilan telepon, Senin (17/11/2025).
Holil menyampaikan, tersangka pelaku saat ini telah dipindahkan ke sekolah lain di SD Pandeglang.
“Gurunya sudah saya pindahkan, mutasi,” katanya.
Saat ditanya mengenai tempat pelaku dipindahkan, Holil hanya menyebutkan satu SD di Kecamatan Pandeglang.
“Kemarin silakan cari ke korwil atau ke mana saja. Karena sudah selesai,” katanya.
Lanjut Holil, murid yang menjadi korban tindakan tidak senonoh dari seorang guru duduk di kelas lima Sekolah Dasar.
Saat ini, siswa tersebut telah berpindah ke sekolah yang berbeda.
“Murid kelas lima SD sudah pindah. Karena permintaan orang tuanya,” katanya.
“Jika kejadiannya saya tidak mengetahui, karena saya tidak melihatnya,” tambahnya.
Holil mengakui telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang.
Saya sudah memberi laporan, saya sampaikan tidak ada kendala. Sudah selesai, karena sudah lama,” katanya.
Saat ditanya, apakah telah diberikan hukuman kepada tersangka pelaku.
Kepala Sekolah Holil tidak memberikan respons.
Sebelumnya dilaporkan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Kamis (13/11/2025).
Dalam aksinya, mereka menyoroti adanya dugaan perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang guru di Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Pandeglang, dengan inisial B.
Korban diduga adalah muridnya sendiri.
“Ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi, mengingat korban adalah muridnya sendiri,” kata ketua aksi, Imbron Rosadi, dalam pernyataan tertulisnya.
Imbron merasa heran dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang diduga telah mengetahui, namun belum mengambil tindakan terhadap tersangka pelaku.
“saya merasa tidak nyaman, meskipun pemerintah sudah mengetahui tetapi membiarkannya seakan-akan tidak ada masalah,” katanya.
“Padahal, orang yang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap murid, ini tindakan yang memalukan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Menurutnya, jika isu ini tidak segera ditangani, akan berubah menjadi masalah serius yang merusak generasi muda.
Menurut Adi Hidayat, tindakan tidak senonoh tersebut telah merusak reputasi dunia pendidikan.
“Ini merusak reputasi Pemkab Pandeglang, serta merusak nama baik guru,” katanya.






