PARLEMENTARIA.ID – DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Pengantar Nota KUA dan PPAS Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2026, pada Selasa (18/11/2025).
Sidang pleno dihadiri hampir semua anggota legislatif, Forkompinda serta jajaran pimpinan OPD Maluku Tengah.
Saat akan memimpin sidang paripurna tersebut, ketua DPRD, Hery Men Carl Haurissa, mendapatkan kritikan tajam dari sejumlah anggota dewan yang menyampaikan interupsi.
Salah satu anggota Komisi II DPRD Maluku Tengah, Qudus Tehuayo, yang merupakan politisi PKB, meminta agar rapat ditunda karena tidak adanya proses penyampaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Saya meminta agar rapat ini ditunda oleh pimpinan, ini sudah kali ketiga kita mengikuti keinginan pimpinan, mengapa penyampaian KUA PPAS tidak ada RKPD,” keluh Qudus.
Intervensi lainnya juga datang dari Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, yang juga mengajukan pertanyaan serupa terkait RKPD.
Meskipun demikian, situasi yang sempat memunculkan ketegangan berhasil diatasi oleh ketua rapat, sehingga akhirnya rapat dapat berjalan kembali.
“Memasuki masa persidangan ke-16 DPRD Maluku Tengah, hadiri sidang dewan yang mulia Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pengantar Nota KUA dan PPAS Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2026 dibuka, serta terbuka bagi masyarakat,” kata Haurissa.
Di sisi lain, Bupati Maluku Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rakib Sahubawa, dalam pidatonya menyampaikan bahwa Tahun Anggaran 2026 akan menjadi masa yang penuh tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak hanya bagi kami di Maluku Tengah, tetapi juga bagi seluruh wilayah di Indonesia,” kata Sahubawa.
Disebutkan, Pemerintah Pusat melalui kebijakan Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian dan pengurangan besaran dana transfer kepada daerah.
“Kebijakan ini berlaku sama bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk kami di Maluku Tengah, yang masih memiliki tingkat ketergantungan besar terhadap dana transfer sebagai sumber pendanaan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tegas Sekda. (*)







