Ketua DPRD Kota Serang Usulkan Pasal Wisata Religi dalam Raperda PUK

PARLEMENTARIA.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman berencana memasukkan aturan tentang wisata religi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Muji menyatakan bahwa dirinya juga menerima saran dari beberapa anggota DPRD agar Raperda PUK mencakup pengaturan sektor wisata religi.

Menurutnya, aturan tersebut perlu tetap sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat Kota Serang yang terkenal beragama.

“Bisa melakukan wisata religi salah satunya di Banten Lama, begitu kan. Atau di tempat tersebut juga ada acara kajian-kajian Islam yang biasanya diselenggarakan di hotel-hotel,” kata Muji, katanya, Sabtu (29/11/2025).

Ia menyampaikan, hotel-hotel di Kota Serang memiliki kesempatan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menyelenggarakan acara keagamaan yang kini diminati kalangan muda.

“Nanti pemerintah dapat bekerja sama dengan penyelenggara. (Raperda PUK) bukan hanya kita membicarakan konteksnya hiburan malam yang terdiri dari berbagai jenis, seperti bioskop, pasar malam juga,” katanya.

Muji memastikan pihaknya akan mengusulkan pembuatan ketentuan khusus yang mengatur kegiatan wisata religi dalam Raperda PUK.

“Nanti pada saat pembahasan tahap satu, tapi saya lihat ini sudah masuk dan telah didiskusikan antara pihak yang mengusulkan Walikota. Dispora juga sudah berkoordinasi dengan kami,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *