PARLEMENTARIA.ID –
Ketika DPRD Memilih Kepala Daerah: Mengurai Nasib Kedaulatan Rakyat di Simpang Demokrasi
Wacana tentang pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung, alias dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali menyeruak. Gagasan ini, setiap kali muncul, selalu memantik perdebatan sengit. Di satu sisi, ada argumen efisiensi dan penyaringan calon yang lebih ketat. Namun, di sisi lain, pertanyaan besar yang tak terhindarkan adalah: bagaimana nasib kedaulatan rakyat jika hak memilih pemimpinnya dicabut?
Pilkada Langsung: Jantung Demokrasi Kita
Sejak era Reformasi, Pilkada langsung menjadi salah satu fondasi terpenting dalam praktik demokrasi di Indonesia. Sistem ini memungkinkan setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk secara langsung memilih gubernur, bupati, atau wali kota mereka. Esensi dari Pilkada langsung adalah transfer kedaulatan rakyat secara penuh. Rakyat memberikan mandat langsung kepada pemimpin yang mereka pilih, menghasilkan legitimasi yang kuat dan akuntabilitas yang jelas.
Melalui Pilkada langsung, suara setiap individu memiliki bobot yang sama. Ini mendorong partisipasi politik, mendekatkan pemimpin dengan konstituennya, dan secara ideal, menghasilkan pemimpin yang lebih peka terhadap aspirasi masyarakat. Jika pemimpin tidak memenuhi ekspektasi, rakyat bisa langsung menilainya di periode berikutnya. Ini adalah manifestasi nyata dari ungkapan "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat."
Argumen di Balik Pilkada oleh DPRD
Para pendukung gagasan Pilkada oleh DPRD biasanya mengajukan beberapa poin. Pertama, efisiensi anggaran. Pilkada langsung memakan biaya yang sangat besar, mulai dari logistik, sosialisasi, hingga pengamanan. Dengan Pilkada tidak langsung, biaya tersebut diharapkan bisa ditekan.
Kedua, mengurangi praktik politik uang (money politics) dan polarisasi di masyarakat. Pilkada langsung sering dituding memicu politik uang karena para calon berlomba-lomba menarik suara. Selain itu, kompetisi langsung juga kerap menciptakan ketegangan dan perpecahan di tengah masyarakat karena perbedaan pilihan.
Ketiga, argumen tentang kualitas calon. Diharapkan, dengan dipilih oleh anggota DPRD yang notabene adalah representasi politik dan memiliki pemahaman lebih dalam tentang tata kelola pemerintahan, calon yang terpilih akan memiliki kualitas dan kapabilitas yang lebih baik. Proses penyaringan dianggap lebih ketat dan rasional, bukan sekadar popularitas.
Ketika Kedaulatan Rakyat Terpangkas
Namun, di balik argumen-argumen tersebut, kekhawatiran terbesar adalah mengenai nasib kedaulatan rakyat. Jika Pilkada kembali dipilih oleh DPRD, hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung akan tereduksi. Kedaulatan yang semula di tangan rakyat, akan bergeser ke tangan segelintir elite politik di parlemen daerah.
Implikasinya sangat fundamental. Pertama, legitimasi pemimpin daerah bisa dipertanyakan. Jika pemimpin terpilih bukan dari pilihan langsung mayoritas rakyat, melainkan hasil "deal-deal" politik di parlemen, mandat yang diembannya mungkin tidak sekuat hasil Pilkada langsung. Ini bisa memicu ketidakpercayaan publik dan resistensi terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil.
Kedua, akuntabilitas pemimpin akan berubah. Pemimpin daerah tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada rakyat pemilih, melainkan kepada DPRD yang memilihnya. Potensi terjadinya "politik transaksional" atau bahkan "politik dagang sapi" dalam proses pemilihan menjadi sangat besar, di mana kepentingan kelompok atau partai politik bisa lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat luas.
Ketiga, partisipasi politik masyarakat bisa menurun drastis. Jika suara mereka tidak lagi memiliki bobot langsung dalam menentukan pemimpin, semangat untuk terlibat dalam proses demokrasi akan meredup. Ini bisa berbahaya bagi kesehatan demokrasi kita dalam jangka panjang.
Mencari Titik Keseimbangan
Perdebatan tentang Pilkada langsung vs. tidak langsung adalah cerminan dari tantangan demokrasi itu sendiri: bagaimana menyeimbangkan antara efisiensi birokrasi, kualitas kepemimpinan, dan hak dasar warga negara. Anggota DPRD memang merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu legislatif. Namun, apakah pilihan mereka selalu selaras dengan kehendak mayoritas rakyat yang jauh lebih luas dan beragam?
Mengembalikan Pilkada ke DPRD mungkin menawarkan solusi instan untuk beberapa masalah, tetapi berisiko mengorbankan esensi kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan pasca-Reformasi. Masa depan demokrasi kita bergantung pada bagaimana kita menimbang manfaat dan kerugian dari setiap sistem, dengan selalu menjadikan kedaulatan rakyat sebagai kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan politik. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, dan suara mereka seharusnya tetap menjadi penentu arah bangsa.







