PARLEMENTARIA.ID –
Ketika DPRD Memilih Kepala Daerah: Antara Efisiensi dan Akuntabilitas Publik
Debat tentang mekanisme pemilihan kepala daerah (KDH) – apakah melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) – selalu menjadi topik hangat di Indonesia. Sistem pemilihan langsung yang kita kenal saat ini bertujuan memperkuat legitimasi dan akuntabilitas KDH kepada rakyat. Namun, bagaimana jadinya jika skenario bergeser, dan KDH kembali dipilih oleh DPRD? Mari kita telusuri potensi efektivitas serta tantangan yang mungkin muncul.
Mengapa Opsi Pemilihan oleh DPRD Kembali Mencuat?
Wacana untuk mengembalikan pemilihan KDH kepada DPRD biasanya didasari beberapa argumen. Salah satunya adalah keinginan untuk mengurangi biaya politik yang sangat tinggi dalam pilkada langsung, yang seringkali memicu praktik politik uang dan polarisasi di tengah masyarakat. Selain itu, pemilihan oleh DPRD diharapkan mampu menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara eksekutif (KDH) dan legislatif (DPRD) dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan daerah.
Potensi Efektivitas: Stabilitas dan Penyelarasan Kebijakan
Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, beberapa potensi efektivitas bisa diharapkan:
- Pengurangan Biaya dan Konflik Sosial: Kampanye politik yang panjang dan mahal dalam pilkada langsung seringkali menguras anggaran daerah dan memecah belah masyarakat. Pemilihan oleh DPRD berpotensi memangkas biaya ini secara signifikan dan mengurangi ketegangan sosial akibat rivalitas politik antar kandidat.
- Penyelarasan Kebijakan yang Lebih Kuat: KDH yang dipilih oleh DPRD cenderung memiliki kesamaan visi dan misi dengan mayoritas anggota DPRD yang memilihnya. Ini bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih kooperatif, di mana program-program KDH lebih mudah mendapat dukungan legislatif. Hasilnya, proses pembuatan dan implementasi kebijakan publik bisa berjalan lebih mulus dan cepat, minim hambatan politik.
- Fokus pada Kompetensi, Bukan Popularitas: Dalam teori, DPRD sebagai perwakilan politik diharapkan memilih KDH berdasarkan rekam jejak, kapasitas manajerial, dan visi pembangunan yang konkret, bukan sekadar popularitas atau karisma. Ini bisa mendorong terpilihnya pemimpin yang lebih fokus pada tata kelola pemerintahan yang baik.
- Akuntabilitas yang Lebih Terfokus: KDH akan secara langsung bertanggung jawab kepada DPRD yang telah memilihnya. Mekanisme pengawasan oleh DPRD bisa menjadi lebih intens dan efektif, karena KDH memiliki "hutang politik" kepada lembaga tersebut.
Sisi Lain: Tantangan dan Potensi Masalah
Namun, koin selalu memiliki dua sisi. Sistem pemilihan oleh DPRD juga menyimpan tantangan serius yang perlu dipertimbangkan:
- Melemahnya Akuntabilitas Langsung kepada Rakyat: Ini adalah argumen krusial. Jika KDH dipilih oleh DPRD, legitimasi KDH tidak lagi berasal langsung dari suara rakyat. Masyarakat mungkin merasa kehilangan hak pilihnya dan tidak memiliki "suara langsung" dalam menentukan pemimpin daerah mereka. Akibatnya, KDH cenderung lebih bertanggung jawab kepada partai politik atau koalisi di DPRD daripada kepada pemilih secara langsung.
- Potensi Oligarki dan Politik Transaksional: Proses pemilihan di balik pintu tertutup oleh DPRD bisa membuka celah lebar bagi praktik politik transaksional, lobi-lobi kepentingan, atau bahkan politik uang. Kepentingan kelompok atau partai politik tertentu bisa lebih dominan dalam menentukan siapa yang layak menjadi KDH, mengabaikan kepentingan publik yang lebih luas.
- Dilema Mandat dan Legitimasi: KDH yang tidak memiliki mandat langsung dari rakyat bisa kesulitan dalam menjalankan program-program yang berani atau tidak populer, meskipun esensial. Kepercayaan publik yang rendah dapat menghambat efektivitas pemerintahan, terutama saat menghadapi krisis atau memerlukan dukungan luas dari masyarakat.
- Kesenjangan Antara KDH dan Aspirasi Publik: Jika KDH lebih berorientasi pada kepentingan politik DPRD, ada risiko kebijakan yang dihasilkan tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat. Suara-suara minoritas di masyarakat atau kelompok yang tidak terwakili kuat di DPRD bisa terpinggirkan.
- Peran DPRD yang Berubah Drastis: Kekuatan DPRD akan sangat besar dalam menentukan KDH. Ini menuntut integritas dan etika yang sangat tinggi dari setiap anggota DPRD. Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan yang besar ini berpotensi disalahgunakan.
Kesimpulan: Menimbang Ulang Pilihan
Tidak ada sistem yang sempurna. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD menawarkan potensi efisiensi, pengurangan biaya politik, dan harmonisasi antara eksekutif-legislatif. Namun, ini datang dengan harga yang mahal: potensi melemahnya akuntabilitas langsung kepada rakyat, meningkatnya risiko politik transaksional, dan tantangan legitimasi pemimpin di mata publik.
Pada akhirnya, pilihan mekanisme pemilihan KDH harus selalu mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi tata kelola pemerintahan dan penguatan partisipasi serta akuntabilitas demokratis kepada masyarakat. Pemerintahan yang efektif bukan hanya tentang kecepatan dan koordinasi, tetapi juga tentang bagaimana pemimpin memperoleh mandat, seberapa jauh mereka mendengarkan rakyat, dan seberapa transparan mereka dalam mengambil keputusan. Mengembalikan pemilihan KDH kepada DPRD adalah langkah besar yang memerlukan kajian mendalam tentang implikasinya terhadap kualitas demokrasi dan pelayanan publik di daerah.







