PARLEMENTARIA.ID – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyambut baik kelanjutan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sebelumnya beberapa tokoh penting mengundurkan diri. Pergantian ini memicu perubahan struktur kepemimpinan di OJK yang kini dipimpin oleh Ibu Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK, serta Pak Hasan Fawzi yang memegang kendali Kepala Eksekutif Pasar Modal sekaligus merangkap jabatannya yang lama.
Said menekankan bahwa lewat kepemimpinan baru ini, OJK diharapkan mampu melanjutkan tugasnya dengan lebih baik. Meskipun jumlah Dewan Komisioner OJK berkurang menjadi enam orang, ditambah dua orang dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, Said yakin bahwa kedelapan komisioner tersebut mampu menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.
Berikut adalah tujuh prioritas utama kepemimpinan kolektif OJK yang diketuai oleh Friderica Widyasari Dewi:
1. Membangun Kepercayaan Pasar
Kepercayaan pasar menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan oleh OJK. Said menekankan bahwa OJK harus tetap independen dan profesional dalam setiap langkahnya. Di sisi lain, pemerintah dan DPR diminta untuk memberikan dukungan tanpa campur tangan langsung dalam ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. Posisi mereka hanya sebatas memberikan masukkan, bukan penilaian.
2. Kebijakan Free Float
Said menyambut baik kebijakan free float yang diberlakukan oleh OJK pada Februari 2026. Sebelumnya, batas free float adalah 7,5 persen, namun kini telah dinaikkan menjadi 15 persen. Ia berharap kebijakan ini terus diperluas secara bertahap.
3. Transparansi Pemilik Saham
Pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari semua emiten yang melantai di bursa sebaiknya dibuka secara transparan. Hal ini akan membantu lembaga pemeringkat seperti MSCI menilai tingkat risiko emiten tersebut.
4. Penegakkan Hukum di Pasar Modal
OJK harus bertanggung jawab dalam menegakkan hukum terkait aktivitas di pasar modal, khususnya aksi goreng saham yang dapat mengganggu harga saham yang wajar. Jika diperlukan, OJK bisa meminta bantuan aparat penegak hukum lain, tetapi seluruh prosesnya harus berada di bawah komando OJK.
5. Regulasi Kerjasama dengan Media Sosial
Perusahaan efek sering memanfaatkan media sosial untuk membangun opini terkait kegiatan di pasar modal. Said mendukung OJK memberlakukan ketentuan yang mengatur kerjasama antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi. Keduanya harus memiliki sertifikasi dari OJK untuk memastikan kepatuhan dan etik dalam perdagangan saham.
6. Evaluasi Investasi Asuransi
OJK perlu mengevaluasi kegiatan perusahaan asuransi yang menempatkan iuran pemegang polis ke pasar saham hingga 20%. Tindakan ini dinilai membawa risiko spekulasi tinggi. Saat ini, banyak kasus fraud di sejumlah perusahaan asuransi yang gagal bayar kepada pemegang polis.
7. Resiko Dana Pensiun
Dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji resiko atas penempatan dana pensiun pada sejumlah saham dan obligasi. Dana pensiun menjadi andalan likuiditas domestik, namun ada risiko ketika asing keluar dan pelaku pasar repo menjaminkan saham dan obligasi dari dana pensiun. Untuk itu, OJK perlu merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas agar tidak merugikan pemilik dana pensiun.







