PARLEMENTARIA.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) kini fokus pada reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta yang menderita penyakit kronis atau katastropik. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta yang teridentifikasi memiliki penyakit katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya. “Reaktivasi ini diprioritaskan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik atau penyakit kronis dan memerlukan pengobatan rutin berkala,” ujarnya dalam pernyataannya.
Ia menekankan bahwa kelompok ini menjadi prioritas utama karena membutuhkan layanan kesehatan secara terus-menerus. Contohnya adalah pasien dengan penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, dan kondisi kronis lainnya yang memerlukan terapi jangka panjang. Proses reaktivasi dilakukan melalui pengecekan lapangan (ground check) yang dikerjakan Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuannya adalah memastikan data penerima bantuan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
“Contoh penyakit yang memerlukan pengobatan rutin seperti jantung koroner atau gagal ginjal atau cuci darah secara rutin,” tambah Menteri Sosial.
Penonaktifan sebelumnya dilakukan berdasarkan sistem pemeringkatan desil dalam DTSEN. Dalam sistem tersebut, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok kesejahteraan. Penerima PBI-JKN ditetapkan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, sedangkan peserta pada desil 6 hingga 10 dinonaktifkan kepesertaannya. Namun, Kemensos memberikan ruang kebijakan bagi peserta desil 6 hingga 10 yang menderita penyakit katastropik untuk dimigrasikan ke desil 1 hingga 5 agar tetap memperoleh bantuan iuran.
Kerja Sama dengan BPS dan Mitra Statistik
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh proses ground check tersebut. Untuk 106.000 peserta yang telah diaktifkan kembali, pemeriksaan lapangan ditargetkan selesai sebelum Lebaran. “Petugas lapangan akan berkolaborasi antara pegawai BPS, pendamping PKH, dan mitra statistik kami. Target kami sebelum Lebaran sudah selesai,” ujar Amalia dalam keterangan resminya.
Adapun untuk sisa peserta dari total 11 juta yang dinonaktifkan, proses pemutakhiran data diperkirakan berlangsung sekitar dua bulan dan ditargetkan rampung paling lambat April 2026. Sejak 2025, pemerintah menggunakan DTSEN sebagai pedoman tunggal dalam penentuan penerima bantuan sosial, termasuk PBI-JKN.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menetapkan penerima PBI berasal dari desil 1 hingga 5. Dengan langkah bertahap ini, pemerintah berharap reaktivasi kepesertaan PBI JKN dapat berjalan tepat sasaran, terutama bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan rutin dan berkelanjutan.












