Kemendikti pastikan TKA belum jadi syarat wajib daftar SNBP

PEMERINTAHAN14 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyampaikan hasil tes kemampuan akademik (TKA) bukan instrumen wajib untuk mengikuti seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) 2026 melalui jalur seleksi nasional berbasis prestasi atau SNBP. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Khairul Munadi saat menanggapi jebloknya nilai siswa dalam pelaksanaan TKA November lalu.

“Enggak (jadi syarat). Ini masih dalam assessment awal, belum digunakan sebagai penentu,” kata Khairul Munadi di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikti Togar Mangihut Simatupang. Menurut Togar, belum ada peraturan menteri yang mengatur ihwal pemanfaatan TKA sebagai syarat wajib mengikuti SNBP.

Ia lantas menegaskan, Kemendiktisaintek belum mewajibkan perguruan tinggi menjadikan TKA sebagai syarat mendaftar SNBP. Kendati Kementerian juga tidak melarang apabila kampus ingin menggunakan nilai itu sebagai bahan validator rapor siswa.

“Tidak ada di permen-nya,” kata Togar. “Permen kan cuma salah satu itu saja, salah satu yang dikasih kebebasan, opsi saja. Jadi bukan penentu,” kata dia.

Sebelumnya, pada 16 September 2025, panitia SNPMB secara resmi mengumumkan bahwa nilai TKA menjadi instrumen wajib bagi siswa untuk dinyatakan layak mengikuti seleksi SPNB. Ketua Umum SNPMB Eduart Wolok mengatakan TKA akan menjadi validator nilai rapor para siswa yang mendaftar SNBP. “Jadi mau tidak mau, siswa yang ingin ikut SNPB wajib mengkuti TKA,” tutur dia pada Selasa, 16 September 2025.

Fungsi standarisasi nilai tersebut sebelumnya dilakukan melalui ujian nasional atau UN yang kini telah dihapus. Berbeda dengan UN, sistem ujian yang dirancang oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti ini tidak bersifat wajib untuk kelulusan siswa.

Tes ini untuk pertama kalinya dilaksanakan di tingkat SMA pada November 2025 lalu. Namun rerata nilai TKA untuk jenjang SMA sangat rendah. Untuk mata pelajaran matematika, misalnya, nilai rata-rata siswa hanya 37,23 dari 100. Kemudian 57,39 untuk mata pelajaran bahasa Indonesia; dan 26,71 untuk mata pelajaran bahasa Inggris. Sementara jenjang SMK, rerata nilai TKA 53,62 untuk bahasa Indonesia; 34,74 matematika; dan 22,55 bahasa Inggris.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rahmawati beralasan jebloknya rerata nilai itu disebabkan oleh kerangka soal yang lebih menekankan pada aspek penalaran dan naratif.

Rahmawati mengatakan soal untuk mata pelajaran matematika rumit. Siswa, kata Rahmawati, diharapkan dapat mengaitkan antara data dengan ketentuan yang menjadi clue untuk menjawab soal. “Ketentuan itu berupa kalimat-kalimat sederhana ini cukup banyak yang missing, sehingga, kebanyakan siswa luput dari clue yang atau ketentuan yang disisipkan dalam soal,” ujar dia dalam Taklimat Media TKS 2025, Senin, 22 Desember 2025. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *