Kekhawatiran pengusaha terhadap aturan baru Purbaya tentang kawasan berikat

PARLEMENTARIA.ID – Aturan terbaru mengenai penjualan dalam negerikawasan berikatyang sedang dipertimbangkan Menteri KeuanganPurbaya Yudhi Sadewamenimbulkan kecemasan, baik bagi sektor industri yang berorientasi ekspor maupun pasar dalam negeri.

Di satu sisi, rencana pengurangan kuota penjualan dalam negeri di kawasan berikat menjadi 25% ketika pasar ekspor mengalami penurunan dinilai berpotensi memberatkan pelaku usaha kawasan berikat. Namun, di sisi lain, ketentuan yang menyebutkan pemberian kuota 100% penjualan ke pasar dalam negeri dengan syarat mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian dinilai dapat membahayakan industri dalam negeri yang tidak termasuk dalam kawasan berikat.

Dari sisi regulasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2018 mengenai Kawasan Berikat sebelumnya memberikan ruang untuk menjual ke pasar dalam negeri hingga 50% dari total ekspor dan penjualan ke kawasan berikat atau kawasan ekonomi khusus lainnya pada tahun sebelumnya. Aturan ini diberlakukan karena melemahnya kondisi pasar ekspor yang menyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan perusahaan di kawasan berikat, sehingga berdampak pada masalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, setelah beroperasi selama 7 tahun, keadaan ini justru menimbulkan masalah lain, yaitu kebocoran produk impor di pasar lokal serta mengikis daya saing industri domestik yang tidak berada di kawasan berikat.

Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) menganggap kebijakan pembatasan kuota penjualan dalam negeri bagi perusahaan kawasan berikat yang terlalu ketat dapat menyebabkan pengurangan kemampuan produksi, yang akhirnya berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, pengusaha kawasan berikat meminta kejelasan mengenai kuota penjualan domestik yang sesuai dengan kebutuhan nyata perusahaan.

“Yang kami butuhkan adalah kepastian seberapa besar kuota ini bisa diperoleh. Berdasarkan penjelasan, maksimal bisa mencapai 100% dari realisasi ekspor, tetapi kami masih menghadapi kendala dengan pasar ekspor kami yang belum kembali pulih,” ujar Ketua Umum APKB Iwa Koswara kepadaBisnis, dikutip Minggu (14/12/2025).

Kondisi pasar ekspor yang belum pulih sepenuhnya, menurut Iwa, menyebabkan kebijakan kuota menjadi sangat penting untuk kelangsungan usaha di dalam negeri.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian dan sangat merugikan bagi kami jika rekomendasi yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.

APKB juga menyarankan pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam menurunkan kuota penjualan dalam negeri, setidaknya hingga kondisi pasar global benar-benar stabil.

“Rekomendasi kami, perhitungan kuota tetap sebesar 50% dengan dibuka rekomendasi sesuai kebutuhan pemohon, diperlukan paling sedikit 2–3 tahun ke depan hingga kondisi pasar ekspor benar-benar stabil,” kata Iwa.

Selain itu, APKB juga menyoroti perlakuan terhadap penjualan produk ke pasar lokal yang menggunakan bahan baku dalam negeri. Iwa mengusulkan agar penjualan hasil produksi dalam negeri dengan dokumen BC 41, yang berasal dari bahan baku lokal nonfasilitas, tidak dimasukkan dalam perhitungan kuota.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mengurangi beban industri di kawasan berikat, tetapi juga mendorong penggunaan bahan baku dalam negeri.

“Penggunaan bahan baku dari dalam negeri juga dapat mendukung sektor industri lokal agar tetap bertahan dan berkembang,” katanya.

Pemangkasan Bertahap

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di bidang Perindustrian Saleh Husin menyatakan, pihaknya memahami maksud pemerintah terkait kebijakan pengurangan kuota ini guna mempertahankan tingkat playing fieldantara industri yang berada di kawasan berikat (KB) dan industri yang bukan KB.

“Namun, Kadin berpendapat bahwa pengurangan kuota menjadi 25% sebaiknya dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kondisi masing-masing sektor industri,” ujar Saleh kepadaBisnis, Selasa (25/11/2025).

Karena itu, Saleh mengatakan, tidak semua perusahaan di kawasan berikat tersebut menerima permintaan ekspor yang tetap atau cukup besar untuk menyerap seluruh produksi di pabriknya.

Ia menunjukkan beberapa sektor seperti tekstil, sepatu, elektronik, dan perabot masih memanfaatkan pasar dalam negeri sebagai penyangga ketika permintaan ekspor menurun.

“Pada kondisi normal, kemampuan ekspor dari industri-industri ini seringkali tidak selalu mencapai 100% dari produksi, terutama ketika terjadi perlambatan dalam perekonomian global,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, kemampuan untuk mengekspor seluruh hasil produksi sangat tergantung pada pergerakan pasar global dan tidak semua pelaku industri siap sepenuhnya mempercayakan ekspor sebagai sumber utama.

Ia juga memberi peringatan mengenai beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum kebijakan pembatasan penjualan hasil produksi kawasan berikat ke pasar dalam negeri ini diimplementasikan.

Kadin juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap penurunan tingkat penggunaan pabrik di kawasan berikat apabila permintaan ekspor melemah sementara kesempatan untuk menjual di pasar dalam negeri terlalu terbatas.

Keadaan ini akan menyebabkan penurunan penggunaan sumber daya dan memicu kenaikan biaya produksi, mengurangi daya saing, serta berdampak pada efisiensi perusahaan serta kelangsungan tenaga kerja, khususnya di sektor yang membutuhkan banyak tenaga manusia.

Di sisi lain, pembatasan yang terlalu ketat berisiko menghambat pertumbuhan atau mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tempat tujuan investasi yang memerlukan fleksibilitas dalam produksi.

Kadin juga menekankan pentingnya memastikan perubahan kebijakan tidak menyebabkan beban administrasi yang mendadak bagi pelaku industri, serta tidak mengganggu rantai pasok yang telah terbentuk.

“Oleh karena itu, pengenduran penjualan dalam negeri dianggap masih diperlukan, setidaknya selama masa transisi yang cukup. Pendekatan berbasis sektor atau skema fleksibel yang sesuai dengan kondisi pasar global bisa menjadi solusi agar kebijakan tetap berjalan tanpa memberatkan sektor industri,” katanya.

Oleh karena itu, perbaikan regulasi dapat dilakukan secara seimbang, menjaga iklim investasi, serta tetap memberi kesempatan bagi dunia usaha untuk beradaptasi.

Penolakan Pengusaha

Di sisi lain, Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menolak usulan kebijakan yang akan mengatur kembali kuota wilayah berikat, terutama mengenai pemberian izin untuk menjual 100% produk ke pasar dalam negeri dengan persyaratan dari Kementerian Perindustrian.

Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menyatakan, penjualan produk dari kawasan berikat, gudang berikat, atau pusat logistik berikat ke pasar akan meningkatkan tekanan terhadap produsen lokal yang fokus pada pasar dalam negeri.

“Terutama jika produk yang dijual merupakan barang akhir yang langsung dipasarkan ke toko ritel,” ujar Nandi dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).

Menurut Nandi, aturan yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan tersebut memang menyebutkan bahwa 25% penjualan kawasan berikat ke pasar dalam negeri akan dipotong. Namun, pengusaha kawasan berikat masih bisa menjual 100% produknya ke dalam negeri jika mendapatkan izin dari Kemenperin.

Senada, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) merasa khawatir adanya tindakan mafia kuota impor akibat pemberlakuan aturan baru kawasan berikat yang tidak jelas.

“Ya, memang terlihat adanya dorongan ekspor dengan menurunkan proporsi dari 50% menjadi 25%, tetapi di baliknya diberikan pilihan hingga 100% jika mendapatkan rekomendasi dari Kemenperin,” kata Sekjen APSyFI Farhan Aqil kepadaBisnis.

Para pelaku usaha mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap aturan yang meminta 100% kuota penjualan domestik berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Menurut APSyFI, aturan ini justru akan menimbulkan masalah baru.

Karena, izin penjualan kawasan berikat ke pasar dalam negeri sebesar 100% yang diberikan berdasarkan rekomendasi dari Kemenperin berpotensi menimbulkan praktik mafia kuota impor.

“Yang menjadi perhatian kami justru rekomendasi Kemenperin ini yang menjadi sumber utama masalah karena ketidakmauan Kemenperin untuk bersikap transparan, sehingga kuota impornya terus melampaui batas,” ujar Farhan.

Dengan diberikannya tambahan wewenang dari Kemenperin untuk memberikan rekomendasi kuota domestik kepada pengusaha di kawasan berikat, maka barang yang masuk ke pasar dalam negeri menjadi sulit dikendalikan dan akan menyebabkan produsen lokal terus mengalami tekanan.

“Nah, dengan sistem yang tidak jelas ini menjadi alat bagi mafia kuota,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *