PARLEMENTARIA.ID – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan peningkatan yang memprihatinkan.
Data terkini mengungkapkan bahwa kebanyakan kejadian justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi area paling aman bagi para korban.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia Ibrahim menganggap situasi ini sudah termasuk dalam kategori darurat dan memerlukan penanganan yang jauh lebih terstruktur.
Oleh karena itu, Vamelia Ibrahim menyampaikan, cara penanganan yang sporadis sudah tidak cukup lagi.
“Peristiwa kekerasan tidak lagi bisa dianggap sebagai masalah ‘dapur’. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar terjadi di lingkungan dekat korban,” kata Vamelia, Minggu (23/11/2025).
Dalam hal ini, selain kekerasan fisik dan lisan, pihaknya juga menyoroti munculnya berbagai bentuk kekerasan digital.
Vamelia mengatakan kekerasan yang berbasis online kini berkembang seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi oleh masyarakat.
“Mulai dari kekerasan online hingga eksploitasi digital anak, semuanya memperumit permasalahan. Ini merupakan ancaman nyata yang tidak dapat diatasi dengan metode lama,” katanya.
Selanjutnya, pihak terkait juga menyoroti keterlambatan dalam penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak.
Karena itu, ia mengharapkan regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum, tetapi benar-benar diterapkan hingga ke tingkat masyarakat bawah.
“Regulasi tidak boleh hanya tertulis di kertas. Harus terdapat panduan teknis yang jelas, dapat diterapkan, dan dirasakan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah,” tegasnya. ***












