Kejagung Ungkap Penyelidikan Korupsi Petral Mulai dari Kasus Minyak Mentah

HUKUM30 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Kejaksaan Agungmenekankan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Petral sertaPertaminaLayanan Energi (PES), serta fungsiintegrated supply chainPT Pertamina pada periode 2008–2017, merupakan perkembangan dari kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang pada periode 2018–2023. “Ini adalah perkembangan kasus pengelolaan minyak mentah Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 14 November 2025.

Jaksa mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi Petral pada Oktober 2025. Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Kejaksaan sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Surat penyelidikan perkara ini dikeluarkan pada 29 Agustus 2025 melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-/27/F.2/Fd.1.

Untuk kasus korupsi pengelolaan minyak di Pertamina, penyidik telah menetapkan 18 tersangka. Dua di antaranya adalah pedagang minyak Mohammad Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto.

Sembilan tersangka telah mengikuti persidangan, sedangkan delapan tersangka lainnya baru menyelesaikan proses pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 5 November 2025. Saat ini, hanya Riza Chalid yang berkasnya belum diserahkan karena masih menjadi buronan kejaksaan.

Informasi terbaru dari pihak imigrasi menyatakan bahwa Riza sedang berada di Malaysia. Kejaksaan masih menunggu persetujuan.red noticedari pihak Riza yang mewakili Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Jika Interpol menyetujui permohonan tersebut, Riza tidak hanya memiliki status sebagai buron nasional, tetapi juga buron internasional. “Berkasnya masih kami perbaiki,” kata Anang mengenai proses pengajuan.red notice itu.

Selain Kejaksaan Agung, KPK lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.Pada 17 Juli 2025, KPK mengumumkan penunjukan empat tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Chrisna Damayanto (CD) dan putranya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta di kediaman Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025. Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Penyidik belum menahan Chrisna Damayanto karena alasan kesehatan.

KPK juga mengungkap hubungan dekat antara mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD), dengan pedagang minyak MohammadRiza Chalid, dalam dugaan korupsi pengadaankatalisdi Pertamina. Lembaga anti-korupsi menyatakan keduanya terkait dalam skema bisnis perusahaan anakPertamina.

“Karena saudara CD ini, jika tidak salah, merupakan anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang berada di Singapura,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Asep tidak merinci secara spesifik anak perusahaan Pertamina yang berada di Singapura. Namun, anak perusahaan Pertamina yang dimaksud adalah PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *