PARLEMENTARIA.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supritan mengatakan, kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada 2016-2020 di Direktorat Jenderal Pajak masih tahap penyidikan umum. “Masih penyidikan umum,” kata dia, Selasa, 18 November 2025.
Dalam kasus ini, Kejaksaan belum mengumumkan adanya tersangka, namun sejumlah pihak telah dipanggil sebagai saksi. Ada saksi yang diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung atau didatangi oleh tim penyidik. Anang tidak merinci siapa saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada 2016-2020
Penggeledahan berlangsung dua hingga tiga hari lalu di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor pegawai pajak tersebut. “Benar ada penggeledahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada Tempo saat ditemui di Kejagung pada Senin, 17 November 2025.
Anang membenarkan kasus ini terkait dugaan tindakan manipulasi pajak selama tahun 2016 hingga 2020. Menurutnya, orang tersebut diduga menawarkan pengurangan kewajiban pajak yang jauh lebih rendah dari aturan yang berlaku dengan imbalan dari wajib pajak. “Ada kesepakatan dan ada pemberian,” ujarnya.
Ia menjelaskan pola yang sedang diselidiki oleh penyidik: tagihan pajak yang seharusnya sekitar Rp 30 miliar dikurangi menjadi hanya Rp 5–10 miliar, dan selisihnya itulah yang menjadi ruang untuk transaksi. “Biasanya seperti itu, terjadi negosiasi,” katanya.
Secara ketentuan, pengurangan pajak dapat sah jika disertai dokumen dan perhitungan yang valid. Namun penyidik menemukan pola transaksi yang tidak berdasar pemeriksaan objektif, melainkan kesepakatan terselubung antara wajib pajak dan aparat.
Sumber lain di lingkungan penegak hukum menyampaikan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga menggeledah sejumlah rumah pejabat pajak di berbagai lokasi. Langkah tersebut bertujuan mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. Informasi awal menunjukkan sebagian temuan berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2015–2020.
Kejaksaan Agung telah memanggil beberapa saksi, meskipun jumlahnya belum diumumkan. “Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” ujar Anang. Pemeriksaan dilakukan melalui dua cara: saksi datang ke kejaksaan atau penyidik mengunjungi saksi langsung.
Kejaksaan Agung menyatakan penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan lanjutan. Penetapan tersangka akan mereka umumkan setelah alat bukti dianggap cukup.
Seorang penegak hukum bercerita kepada Tempo, penyidik mendatangi rumah serta kantor para pejabat pajak, baik yang aktif maupun sudah pensiun. Salah satu tempat yang digeledah ialah kediaman mantan Dirjen Pajak Kemenkeu berinisial KD.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Korupsi Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi di kasus ini. Namun Anang enggan merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa. “Sudah ada beberapa orang diperiksa,” kata Anang.
Direktorat Jenderal Pajak, melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli merespon penggeledahan oleh Kejaksaan Agungterhadap beberapa rumah pegawai pajak dan kantor pajak.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 November 2025.
DJP masih menunggu perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik. ***








