PARALEMENTARIA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., memberikan pernyataan tegas terkait kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan harus mempekerjakan minimal 20% tenaga kerja dari masyarakat lokal. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks kehadirannya pada acara wisuda mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang meluluskan sebanyak 594 orang wisudawan.
Kewajiban Perusahaan untuk Memperdayakan Masyarakat Setempat
Achmad Djufrie menekankan bahwa perusahaan yang masuk dan berinvestasi di Kaltara harus memiliki komitmen kuat untuk mengakomodir dan memperdayakan tenaga kerja lokal. Ia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus memperhatikan keberadaan masyarakat setempat dan memberikan peluang kerja yang layak.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menggunakan tenaga kerja dari masyarakat Kaltara sesuai kuota yang ditentukan patut dipertanyakan kredibilitas dan niatnya. Hal ini menjadi dasar bagi pihak DPRD untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan penyerapan tenaga kerja di wilayah Kaltara.
Tindakan Tegas Jika Perusahaan Melanggar Aturan
Achmad Djufrie secara spesifik menyebutkan angka kuota minimal yang harus dipenuhi oleh perusahaan, yaitu 20 persen. Ia memastikan bahwa jika ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, DPRD Kaltara akan segera mengambil tindakan tegas. Tindakan ini mencakup pengeluarkan surat peringatan dan pemantauan terus-menerus terhadap pelaksanaan kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal.
Ia juga menyebut perusahaan yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak menyerap tenaga kerja lokal sebagai perusahaan “abal-abal yang tidak jelas”. Dengan demikian, pihak DPRD berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Reaksi dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Pernyataan Achmad Djufrie mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan masyarakat lokal. Beberapa tokoh politik dan pejabat daerah juga menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Selain itu, beberapa perusahaan yang telah beroperasi di Kaltara mulai mengevaluasi kebijakan penyerapan tenaga kerja mereka agar sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan DPRD Kaltara memiliki dampak nyata dalam meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan ekonomi.
Langkah Lanjutan dan Pengawasan Berkala
DPRD Kaltara akan terus memantau pelaksanaan kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan kondisi yang lebih adil dan merata dalam distribusi kesempatan kerja.
Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam menerapkan kebijakan serupa. Dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, pembangunan ekonomi dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan. ***











