PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap aturan yang berlaku bagi penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa dua alumni LPDP akan di-blacklist karena dinilai tidak memenuhi kewajiban kontribusi setelah menyelesaikan studi. Kebijakan ini menjadi perhatian publik setelah video yang viral menunjukkan sikap mereka terhadap kewarganegaraan anaknya.
Pelanggaran Kewajiban Kontribusi dan Dampaknya
Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, dinyatakan tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan LPDP. Aturan tersebut menyatakan bahwa alumni harus menjalani masa kontribusi selama 2 kali masa studi ditambah satu tahun. Arya, yang telah menyelesaikan studi PhD di Belanda pada 2022, belum menyelesaikan kewajibannya. Hal ini membuat LPDP melakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan penindakan lebih lanjut.
“Kami sedang memanggil saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” jelas LPDP dalam pernyataannya.
Reaksi Publik dan Perluasan Isu
Video yang dibagikan oleh Dwi Sasetningtyas menjadi sorotan publik. Dalam video tersebut, ia menyampaikan perasaan kecewa terhadap situasi yang dihadapi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, pernyataannya tentang keinginan agar anak-anaknya memiliki paspor kuat menjadi kontroversial. Video ini memicu reaksi warganet yang merasa tidak nyaman dengan sikap tersebut.
Dwi kemudian menyampaikan permohonan maaf, menjelaskan bahwa pernyataannya lahir dari rasa lelah dan frustrasi. Meskipun demikian, isu kewarganegaraan dan kontribusi tetap menjadi fokus utama. Dwi sendiri telah menyelesaikan studi S2 pada 2017 dan masa pengabdiannya. Sementara itu, Arya masih dalam proses penyelesaian kewajibannya.
Kebijakan Blacklist dan Konsekuensi
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa blacklist akan berdampak langsung pada kemungkinan keterlibatan Dwi dan Arya dalam pekerjaan atau proyek yang terkait dengan pemerintah. “Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen,” ujar Menteri Keuangan.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa alumni LPDP mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, LPDP juga sedang menghitung total nilai beasiswa yang harus dikembalikan Arya beserta bunganya.
Konteks Lebih Luas: Kepatuhan dan Tanggung Jawab
Isu ini muncul dalam konteks yang lebih luas tentang tanggung jawab alumni LPDP terhadap negara. Sejak beberapa waktu lalu, pemerintah terus mengingatkan para penerima beasiswa untuk mematuhi aturan pengabdian. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan juga menyampaikan sindiran kepada alumni yang memilih pindah kewarganegaraan.
“Jika kalian memilih pindah kewarganegaraan, nanti 20 tahun lagi kalian akan menyesal,” ujar Purbaya dalam kesempatan sebelumnya.
Peran LPDP dalam Pengawasan
LPDP sebagai lembaga pengelola dana pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan alumni memenuhi kewajiban. Selain itu, lembaga ini juga bertugas untuk memberikan skema transformasi beasiswa yang lebih efektif. Dalam beberapa bulan terakhir, LPDP telah mulai memperkenalkan inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Kasus Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah dan LPDP menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Kebijakan blacklist bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan negara. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi alumni lainnya agar lebih sadar akan tanggung jawab mereka terhadap tanah air.***









