PARLEMENTARIA.IDÂ –Â Dana Abadi Pendidikan (DAP) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan pemenuhan kewajiban kontribusi para penerima beasiswa. Dalam tiga tahun terakhir, DAP mencatat defisit yang memicu kekhawatiran tentang keberlanjutan program beasiswa yang dianggap vital untuk pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Pelanggaran Kontrak oleh Penerima Beasiswa
Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Direktur LPDP Sudarto, sebanyak lebih dari 600 penerima beasiswa diduga melanggar ketentuan kontrak yang telah mereka setujui. Delapan orang telah diberi sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana. Sementara itu, 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Penelusuran dilakukan melalui berbagai sumber seperti data lintasan keimigrasian, laporan masyarakat, dan pemantauan media sosial.
Sudarto menjelaskan bahwa sesuai buku pedoman, penerima beasiswa diperbolehkan magang atau membuka usaha di luar negeri selama dua tahun. Namun, sejumlah penerima beasiswa tetap ditemukan masih berada di luar negeri setelah masa wajib pengabdian berakhir. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Defisit Dana Abadi Pendidikan
Pengelolaan Dana Abadi Pendidikan menghadapi tantangan finansial yang signifikan. Hingga 30 September 2025, pendapatan LPDP mencapai Rp 6,82 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp 7,46 triliun. Angka ini menunjukkan defisit yang terjadi pada tahun 2023 dan 2024. Sebaliknya, periode 2020 hingga 2022 mencatat surplus dengan pendapatan yang lebih besar daripada belanja.
Defisit ini tidak disebabkan oleh efisiensi anggaran pemerintah, melainkan meningkatnya jumlah mahasiswa yang diberangkatkan dalam dua tahun terakhir. Pada 2026, APBN mengalokasikan Rp 25 triliun untuk Dana Abadi Pendidikan. Saat ini, total dana abadi yang dikelola LPDP mencapai Rp 180,8 triliun.
Sumber Dana Abadi Pendidikan
Dana Abadi Pendidikan berasal dari tiga komponen utama. Pertama, APBN yang bersumber dari pendapatan negara, termasuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PNBP mencakup dividen BUMN, pendapatan sumber daya alam, hibah, pinjaman dalam dan luar negeri, serta surplus anggaran tahun sebelumnya.
Kedua, hasil pengembangan atau investasi dana abadi. Dana tersebut dapat ditempatkan pada instrumen yang aman sesuai ketentuan, seperti Surat Berharga Negara (SBN), deposito perbankan nasional, dan instrumen lain yang diatur regulasi. Hasil investasi inilah yang digunakan untuk membiayai beasiswa dan program pendanaan pendidikan.
Ketiga, sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Ini mencakup kerja sama dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hibah lembaga internasional, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam program riset atau hibah akademik. Seluruh dana tetap dikelola dalam skema dana abadi dengan prinsip akuntabilitas.
Isu Publik dan Kepatuhan Alumni
Isu kepatuhan alumni LPDP semakin menjadi sorotan setelah polemik unggahan alumnus LPDP berinisial DS di media sosial pada 20 Februari 2026. Dalam unggahannya, DS menyinggung kewarganegaraan anaknya dan dinilai merendahkan paspor Indonesia sehingga memicu kritik publik. Kasus ini kemudian berkembang menjadi isu kewajiban kontribusi alumni.
Suami DS yang juga penerima beasiswa LPDP diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi doktoral di luar negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan yang bersangkutan bersedia mengembalikan dana beasiswa kepada negara, termasuk bunga, apabila terbukti melanggar ketentuan.
Komitmen LPDP dan Peran Masyarakat
Hingga 31 Desember 2025, LPDP telah memberikan beasiswa kepada 58.444 orang. Dari jumlah tersebut, 32.632 orang telah menjadi alumni. Sementara, 18.981 orang masih menempuh studi dan 6.831 orang dalam tahap persiapan studi. LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh penerima beasiswa.
Pemerintah menilai keberlanjutan dana abadi dan kepatuhan terhadap kewajiban pengabdian menjadi kunci agar investasi negara di bidang pendidikan benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung sistem beasiswa yang transparan dan berkelanjutan.***












