Kebijakan Baru ASN di Pamekasan: Larangan Live Streaming Saat Jam Kerja

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan terbaru yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu, melakukan siaran langsung melalui media sosial saat jam kerja. Langkah ini diambil untuk memastikan fokus dan kinerja para abdi negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Tujuan Utama Kebijakan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan agar ASN tetap fokus pada pekerjaan mereka. “Ketentuan ini juga merupakan bagian dari surat edaran yang disampaikan Bupati Pamekasan kepada pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melarang ASN untuk mengunggah aktivitas mereka ke media sosial, asalkan dilakukan setelah kegiatan berlangsung, bukan saat sedang berlangsung. “Mengunggah kegiatan yang dilakukan di media sosial, silahkan. Tapi setelah kegiatan itu berlangsung, bukan dengan siaran langsung saat kegiatan berjalan,” tambahnya.

Dukungan dari DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Masykur, menilai kebijakan ini sangat baik dalam meningkatkan fokus kinerja ASN. Ia menyatakan bahwa siaran langsung selama jam kerja bisa mengganggu produktivitas. “Sebab, kalau bekerja sambil live streaming, jelas kurang optimal, kecuali memang pada kegiatan-kegiatan tertentu yang memang dibutuhkan untuk siaran langsung agar diketahui khalayak, seperti upacara kenegaraan, atau sidang di lembaga legislatif,” katanya.

Penerapan Kebijakan

Sekda lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan ketentuan ini kepada masing-masing pimpinan OPD, termasuk kepada para camat, lurah, dan para aparat desa yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh lapisan ASN memahami dan mematuhi kebijakan baru ini.

Reaksi Publik

Kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Beberapa mendukung langkah ini karena dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Namun, ada juga yang khawatir bahwa kebijakan ini bisa mengurangi transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi aktivitas pemerintahan.

Konteks Lebih Luas

Larangan live streaming ASN saat jam kerja bukanlah kebijakan pertama kali di Indonesia. Sebelumnya, beberapa daerah lain juga telah menerapkan aturan serupa untuk memastikan kinerja pegawai pemerintah tetap optimal. Namun, kebijakan ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah berusaha menyeimbangkan antara transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *