Kebijakan Bantuan Sosial untuk Lansia di DKI Jakarta: Apa yang Perlu Diketahui?

DAERAH51 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat lansia. Dengan berbagai manfaat yang diberikan, KLJ tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka yang kurang mampu.

Tujuan dan Manfaat Program KLJ

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah bantuan sosial yang ditujukan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas. Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan sosial bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap dan termasuk dalam kelompok rentan secara ekonomi. Bantuan ini bisa berupa uang tunai atau barang yang diberikan secara berkala sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Manfaat dari KLJ mencakup:
– Membantu memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari.
– Memberikan perlindungan sosial terhadap lansia yang tidak memiliki sumber pendapatan tetap.
– Memastikan bahwa lansia dapat merasakan dukungan dari pemerintah dalam menjalani masa tua.

Syarat Penerima KLJ

Untuk bisa menerima bantuan dari program KLJ, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah beberapa kriteria utama:

  • Usia minimal 60 tahun.
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan tinggal di wilayah DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melalui pendataan resmi oleh Dinas Sosial.
  • Termasuk dalam keluarga yang tidak mampu atau rentan secara ekonomi.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
  • Telah melalui proses pendataan, verifikasi lapangan, dan validasi oleh Dinas Sosial.

Proses Pencairan KLJ

Pencairan bantuan sosial KLJ dilakukan secara berkala, biasanya setiap bulan. Setelah pencairan pada Desember 2025 selesai, pihak pemerintah DKI Jakarta mulai menyiapkan pencairan untuk tahun 2026. Namun, waktu pencairan bisa saja berbeda tergantung pada proses administrasi dan kesiapan di lapangan.

Masyarakat disarankan untuk rutin memeriksa status bantuan melalui saluran resmi seperti situs web Siladu Jakarta atau aplikasi JAKI. Selain itu, mereka juga bisa menghubungi RT/RW atau kelurahan setempat untuk memastikan kepastian penerimaan bantuan.

Cara Memeriksa Status Penerima KLJ

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KLJ menggunakan NIK KTP:

  1. Website Siladu Jakarta
  2. Kunjungi situs siladu.jakarta.go.id.
  3. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia.
  4. Klik ‘Cek’ dan tunggu hingga layar menunjukkan status penerima KLJ.

  5. Aplikasi JAKI

  6. Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store.
  7. Masuk ke dalam aplikasi dan pilih menu ‘Bantuan Sosial’.
  8. Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan.
  9. Tunggu beberapa saat, dan sistem akan menunjukkan status penerima bantuan sosial KLJ.

Informasi Terkini Mengenai KLJ Tahun 2026

Meski belum ada pengumuman resmi tentang keberlanjutan KLJ di tahun 2026, pemerintah DKI Jakarta telah menunjukkan komitmen untuk terus mendukung kesejahteraan sosial masyarakat lansia. Hal ini terlihat dari berbagai upaya yang dilakukan, seperti pendataan yang lebih akurat dan pengelolaan bantuan yang lebih efisien.

Seorang narasumber dari Dinas Sosial DKI Jakarta menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lansia yang memenuhi syarat bisa menerima bantuan sosial secara adil dan tepat waktu.” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *