Kasus Suap Jabatan Direktur RSUD Ponorogo: Bupati dan Sekda Jadi Tersangka KPK

DAERAH12 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Kepala Sekretariat Daerah (Sekda) Agus Pramono, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan dana suap, Jumat (7/11/2025) kemarin.

Total terdapat 13 orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, termasuk bupati dan sekretaris daerah, dalam kasus perdagangan jabatan di RSUD Ponorogo.

Dalam kasus ini, penerima suap juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC): pihak swasta/mitra RSUD Ponorogo.

Kasus terungkap pada awal tahun 2025 ketika berita kepala rumah sakit akan berubah posisi muncul.

Mulai sekitar awal tahun 2025, beredar informasi bahwa Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo akan diubah.

Mendengar berita bahwa dirinya akan dipecat dari jabatan Direktur RSUD oleh Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma merasa takut.

Saat itu, Yunus Mahtama menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Sugiri Sukoco.

Uang tersebut diberikan agar ia tidak digantikan dari jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Kemudian pada Februari 2025, dana sebesar Rp400 juta diberikan kepada Sugiri Sukoco.

Pada saat itu, informasinya adalah sebesar Rp 400 juta yang diberikan oleh Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya.

April – Agustus 2025, pembayaran sebesar Rp 325 juta kepada Sekda

Tidak hanya Bupati, Sekda juga terkena dampaknya.

Kemudian, pada bulan April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan dana sebesar Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.(*)

Artikel Ini Diterbitkan di Tribunnews.com dengan judulBupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap Wagub Jatim Emil Dardak, dan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *