PARLEMENTARIA.ID – Sebuah kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar dan seorang polisi wanita (polwan) kini menjadi perhatian publik.
Penetapan Tersangka untuk Polwan
Polwan berinisial SNR (31 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindakan pidana.
“Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (SNR) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda.
Status Anggota DPRD Masih Sebagai Saksi
Sementara itu, pria yang diduga menjadi pasangan selingkuh SNR adalah GP, anggota DPRD Kota Blitar. Meski kasus ini sedang diproses, GP masih berstatus sebagai saksi.
Polres Batu telah mengirimkan surat pemanggilan kepada GP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pria yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya akan segera datang ke Polres Batu sebagai saksi. Surat pemanggilannya sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” jelas Huda.
Proses Hukum Dilakukan Secara Transparan
Huda menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional tanpa intervensi. Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, tanpa perlakuan khusus meskipun yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan suami SNR, yang juga seorang anggota Polri dan bertugas di Polres Blitar Kota. Saat digerebek pada Sabtu (18/10/2025), SNR ditemukan sendirian di sebuah hotel di Kota Batu.
Dugaan Pelanggaran Etik
Selain tindak pidana, kasus ini juga berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri. Hal ini memperkuat pentingnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib.
Reaksi Publik
Isu ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat, terutama karena melibatkan pejabat publik dan aparat kepolisian. Banyak warga menilai bahwa tindakan seperti ini dapat merusak citra institusi serta menjatuhkan kepercayaan masyarakat.
Langkah Selanjutnya
Polres Batu akan terus memproses kasus ini dengan sebaik-baiknya. Pemeriksaan terhadap GP akan dilakukan untuk memastikan peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.
Kesimpulan
Kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD dan polwan di Kota Blitar menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas dan etika dalam jabatan publik. Proses hukum yang transparan dan profesional menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini.
