PARLEMENTARIA.ID – Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh seorang mantan karyawan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat menunjukkan isu yang lebih luas daripada sekadar tindak pidana. Komisi B DPRD Kota Surabaya menganggap kejadian ini sebagai bukti adanya kegagalan sistematis dalam pengawasan dan pengelolaan tempat hiburan malam di kota tersebut.
Di dalam rapat dengar pendapat, pihak manajemen Black Owl dan beberapa OPD dipanggil untuk menjelaskan celah hukum yang memungkinkan anak di bawah umur masuk—dan bahkan tetap berada di dalam—sehingga suasana restoran berubah menjadi tempat hiburan malam. Komisi B menyebut temuan ini sebagai kejadian yang kontradiktif bagi Surabaya yang sebelumnya mengklaim diri sebagai Kota Layak Anak.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya kesalahan biasa, melainkan pelanggaran berat yang menunjukkan rendahnya standar operasional tempat hiburan tersebut.
“Ini merupakan pelanggaran yang serius. Surabaya adalah Kota Layak Anak. Jika ada anak di bawah umur bisa masuk ke tempat hiburan malam, berarti ada kesalahan dan sengaja dibiarkan,” tegas Agung.
Ia menyoroti ketidakhadiran jeda sterilisasi saat operasional Black Owl berpindah dari restoran ke klub malam. Pada saat itu, diperkirakan anak di bawah umur masih berada di dalam ruangan tanpa adanya sistem pemilahan.
“Seharusnya ada jeda, titik. Ketika restoran berubah menjadi klub malam, seluruh pengunjung yang di bawah umur harus sudah pergi. Namun kenyataannya tidak ada jeda sama sekali,” katanya mengkritik.
Komisi B meminta Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh izin dan kegiatan Black Owl. Mulai dari izin RHU, ketaatan pajak hiburan dan makanan, hingga izin penjualan minuman beralkohol—semuanya diminta diperiksa tanpa terkecuali.
Agung menekankan bahwa DPRD tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran yang mengancam keselamatan dan masa depan anak jika terbukti.
“Posisi saya jelas. Jika melanggar, tutup saja. Jika aktivitas mereka merusak generasi muda, mengapa izinnya masih dipertahankan? Jika masih nakal, izinnya perlu dievaluasi kembali bahkan ditutup sementara,” katanya.
Komisi B menganggap kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh tempat hiburan malam di Surabaya agar tidak lagi mengabaikan aturan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. ***












