PARLEMENTARIA.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Salah satu yang terlibat adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Ia dikonfirmasi menjadi salah satu dari 12 orang yang diamankan oleh KPK pada Selasa (3/3/2026).
Dalam laporan harta kekayaan yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 (periodik 2024), total harta kekayaan Yulian Akbar mencapai Rp3.897.600.000. Berikut rincian harta kekayaannya:
A. Tanah dan Bangunan
- Tanah dan Bangunan Seluas 132 m2/50 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: 600.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/40 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: 275.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/100 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: 750.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 21 m2/21 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI: 400.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 148 m2/50 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: 370.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 465 m2/100 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: 650.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
- MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2005, HASIL SENDIRI: 40.000.000
- MOTOR, HONDA SUPRA FIT Tahun 2004, HASIL SENDIRI: 2.000.000
- MOTOR, HONDA SOLO Tahun 2021, HASIL SENDIRI: 23.000.000
- MOTOR, HONDA SOLO Tahun 2022, HASIL SENDIRI: 25.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
- Rp 32.000.000
D. Surat Berharga
- Rp 0
E. Kas dan Setara Kas
- Rp 130.600.000
F. Harta Lainnya
- Rp 600.000.000
Sub Total: Rp 3.897.600.000
Hutang: Rp 0
Total Harta Kekayaan: Rp 3.897.600.000
Profil Singkat Mohammad Yulian Akbar
Mohammad Yulian Akbar lahir di Pekalongan pada 10 Juli 1975 silam. Saat ini ia berusia 51 tahun. Pendidikan dasarnya dilanjutkan di SD Negeri 01 Kedungwuni, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 02 Pekalongan dan SMA Negeri 1 Kedungwuni. Ia kemudian menempuh pendidikan S1 Ilmu Pemerintahan di Universitas Diponegoro dan S2 Magister Administrasi Publik di Universitas Gajah Mada (UGM).
Karier Yulian dimulai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan penting pertama yang ia emban adalah Kepala Subbid. Pemerintahan BAPPEDA & PM Kabupaten Pekalongan pada 2009. Selama perjalanan karier, ia berpindah-pindah di berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berikut jalur karier lengkapnya:
– Kepala Subbid. Pemerintahan BAPPEDA & PM Kabupaten Pekalongan (2009-2010)
– Kepala Bidang Perekonomian dan Penanaman Modal BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2010-2011)
– Kepala Bidang Kepemudaan DINPORAPAR Kabupaten Pekalongan (2011-2013)
– Kepala Bidang Perekonomian BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2014-2016)
– Kepala Bidang Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2016-2017)
– Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2017-2020)
– Kepala BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2020-2021)
– Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan (2021-Sekarang)
Operasi Tangkap Tangan yang Menyeret Bupati dan Sekda
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap oleh tim penindakan KPK di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026. Selain Bupati, KPK juga mengamankan ajudan dan orang kepercayaan Fadia. Dari 11 orang yang ditangkap, termasuk HM Yulian Akbar selaku Sekda Pemkab Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kesebelas orang tersebut dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK. Mereka akan diperiksa intensif untuk melengkapi bukti-bukti awal dalam tahap penyelidikan.
Diduga korupsi pengadaan outsourcing menjadi biang kerok dari OTT ini. Pengadaan outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan menjadi salah satu fokus utama KPK. Dugaan korupsi ini pun diungkap langsung oleh Budi Prasetyo.
KPK menduga ada pengondisian dan pengaturan dalam pengadaan outsourcing itu di sejumlah dinas sehingga beberapa perusahaan swasta bisa masuk di Pemkab Pekalongan. Proses pengadaan barang dan jasa diduga diatur agar vendor tertentu bisa menang dalam tender. Hal ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang sangat serius.










