PARLEMENTARIA.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan gedung megah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor tahun anggaran 2022 telah ditetapkan sebagai P21 atau berkas perkara sudah lengkap dan segera diserahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, hari ini Kamis 6 November 2025, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor atau yang dikenal sebagai penyerahan tahap dua.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohamad Nursaitias, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P Simamora, SH, MH memberikan keterangan kepada Media Kupang pada hari Kamis 6 November 2025 bahwa berkas kasus korupsi proyek gedung DPRD Alor tahun anggaran 2022 hari ini memasuki tahap II setelah sebelumnya dinyatakan P21 pada Selasa 4 November 2025.
Dengan penyerahan tahap kedua ini, kata Bangkit, tahanan dipindahkan ke Rutan Kupang dari Rutan Kelas II B Mola, Kabupaten Alor. “Prosesnya setelah tahap kedua, Penuntut Umum segera menyempurnakan surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang,” ujar Bangkit.
Untuk diketahui masyarakat terkait kasus korupsi ini, berita sebelumnya dari Media Kupang menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor benar-benar menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penyelidikan terhadap proyek mega pembangunan Gedung DPRD Alor tahun anggaran 2021 dan 2022 yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Alor senilai Rp25 miliar. Dalam proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi ini, Kejari Alor telah menahan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Ir. HMS, S.T atau dikenal dengan nama Kvn, yang merupakan kontraktor pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Alor tahun 2022), OD sebagai staf administrasi keuangan PT. Citra Putera Laterang, serta IYP sebagai PPK proyek pembangunan Gedung DPRD tahap II tahun anggaran 2022.
Ketiganya saat ini menjalani hukuman di Lapas Mola Kelas II Kalabahi yang dititipkan oleh Kejari Alor selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun masyarakat saat ini merasa penasaran dan bertanya apakah dengan penahanan 3 tersangka ini, masih ada tersangka baru atau hanya 3 tersangka saja dalam penyelidikan proyek yang dibangun pada masa pandemi Covid-19 tersebut yang awal pembangunannya menuai pro dan kontra.
Nah terkait hal ini, masyarakat di Bumi Nusa Kenari saat ini masih menantikan “kejutan” dari para petinggi Adhyaksa di Kabupaten Alor dalam menyelesaikan proyek yang menghabiskan anggaran besar tersebut, karena Kejaksaan Negeri Alor dalam rilis persnya ketika melakukan penahanan awal 2 tersangka pada tanggal 14 Juli 2025 dan penahanan PPK IYP pada hari Rabu, 23 Juli 2025 menyatakan bahwa kemungkinan masih ada penambahan tersangka. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y. P. Simamora, SH, MH bersama Kasi Intel, Nurrochmad, SH, MH dalam konferensi pers pada hari Rabu (23/07/2025) di Kantor Kejari Alor setelah menetapkan dan menahan tersangka PPK, IYP. Kasi Pidsus Bangkit saat itu menjawab pertanyaan wartawan bahwa kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Namun, Bangkit saat itu belum mengungkap siapa tersangka berikutnya ketika ditanya oleh wartawan tentang inisial oknum yang akan diberi status TSK oleh Kejari Alor. “Tentunya pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek ini,” jawab Bangkit secara diplomatis kepada para jurnalis.
Bangkit menambahkan, Kejaksaan juga telah memanggil pihak yang terkait dengan proyek tersebut, tetapi beberapa di antaranya belum hadir. Meskipun demikian, Bangkit menegaskan, semua proses dilakukan sesuai aturan jika tidak memenuhi panggilan. Mengenai apakah ada penambahan tersangka atau siapa saja orangnya serta kapan waktunya, tentu masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari Kejari Alor.
Laporan Media, selain penunjukan dan penahanan tersangka, Kejaksaan Negeri Alor juga telah melakukan penyelamatan uang negara dengan menyita dana sebesar lebih dari Rp 1 Miliar sebagai barang bukti ***










