Kasus Korupsi Proyek di OKU, KPK Periksa 14 Saksi

PARLEMENTARIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam proses penyidikan terbaru, lembaga anti-rasuah menetapkan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR OKU.

Empat individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto; anggota DPRD OKU, Robi Vitergo; serta dua orang dari kalangan swasta, yaitu Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Untuk memperkuat bukti dalam kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sumatera Selatan.

Berikut daftar lengkap saksi yang akan diperiksa:

– Indra Susanto (Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKU)

– Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD Kabupaten OKU sejak Maret 2024-sekarang)

– Kamaludin (Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029)

– Luqmanul Hakim (Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU 2022-sekarang)

– Romson Fitri (Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten OKU sejak tahun 2019)

– Setiawan (Kepala BKAD Kabupaten OKU)

– Ahmad Azhar alias Alal (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU)

– Armansyah alias Arman (PNS pada Dinas Perkim Kabupaten OKU)

– Raidi (Swasta)

– Gepin Alindra Utama (Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029)

– M. Iqbal Alisyahbana (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pj Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024-19 Februari 2025)

– Parwanto (Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029)

– M. Noviansyah alias Opi (Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya)

– Rudi Hartono (Anggota DPRD Periode 2024-2029)

Sejarah Kasus Suap di Dinas PUPR OKU

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus serupa setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Keenam tersangka tersebut meliputi:

  • Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah
  • Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah
  • Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin
  • Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati
  • Dua orang dari kalangan swasta, yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor.

Langkah KPK dalam Menuntaskan Kasus

Penetapan tersangka dan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Dengan adanya penyidikan yang terus berjalan, masyarakat berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *