PARLEMENTARIA.ID – Perkara dugaan korupsi dalam pembelian makanan dan minuman di DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tahun anggaran 2022-2023 memasuki tahap yang lebih menarik.
Inspektorat Kabupaten Mamuju menyatakan akan segera mengirimkan laporan mengenai besaran kerugian negara kepada Polda Sulbar.
Kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan penentuan besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kemungkinan akhir bulan ini kami serahkan,” katanya saat diwawancarai di Kantor Inspektorat Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (22/1/2026).
Tanda-Tanda Kegiatan Palsu dan Dokumen Pemalsuan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar telah mengubah status kasus ini menjadi tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para penyidik menemukan bukti kuat bahwa pengadaan makanan dan minuman tersebut tidak nyata.
Kepala Bidang Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, menyampaikan bahwa beberapa dokumen penting telah diamankan, termasuk bukti pembayaran yang diduga diubah agar bisa mencairkan dana anggaran.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap seluruh dokumen. Dokumen-dokumen ini adalah palsu, termasuk surat tanda terima dari pihak penyedia,” kata Abdul Azis di Mapolda Sulbar, Rabu (14/1/2026).
Azis mengungkapkan, cara yang digunakan adalah dengan menyusun laporan aktivitas seakan-akan terjadi, padahal pada kenyataannya tidak ada.
“Korupsi terlihat dari dokumen yang ada. Apakah dokumen tersebut sesuai dengan kenyataannya atau tidak. Ternyata kegiatannya tidak pernah dilakukan, tetapi dokumennya dibuat seolah-olah ada. Mereka yang merencanakan, menyusun, hingga melaksanakannya sendiri,” ujar Azis.
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Potensial
Sampai saat ini, beberapa anggota legislatif dan staf di Sekretariat DPRD Mamuju telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Beberapa karyawan mengakui bahwa kegiatan pengadaan tersebut memang tidak pernah terwujud.
Meskipun dokumen bukti telah dimiliki, Polda Sulbar masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat agar dapat menetapkan tersangka secara sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Bukan kami yang menyatakan adanya kerugian negara, melainkan BPK, BPKP, atau Inspektorat. Kami masih bekerja sama dengan para ahli dan menunggu hasil audit tersebut dirilis,” katanya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Merupakan tanggapan terhadap isu mengenai kemungkinan adanya pengembalian kerugian negara oleh pihak yang bersangkutan, Abdul Azis menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Polda Sulbar rencananya akan segera menggelar perkara guna menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit.
“Selanjutnya proses penuntutan akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Kami menyampaikan fakta-fakta yang ada agar dinyatakan lengkap (P21). Jika terdapat kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk (P19) agar kami dapat melengkapi kembali,” tutup Azis. ***











