PARLEMENTARIA.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memberikan vonis paling berat kepada mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang perkara korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2019–2024, yang digelar pada Senin (9/2/2026) malam.
Roland divonis selama 6 tahun penjara, lebih berat dibandingkan para unsur pimpinan DPRD Kepahiang lainnya. Perkara ini terkait dengan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp28 miliar. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Sahat Saur Parulian Banjar Nahor, sebanyak 10 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Modus Korupsi yang Terungkap
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa. Salah satu modus utamanya adalah pembuatan laporan perjalanan dinas fiktif. Laporan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan, padahal tidak pernah terjadi. Selain itu, ada juga nama pegawai yang dicantumkan dalam laporan perjalanan dinas meskipun yang bersangkutan tidak pernah ikut dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, terungkap pula adanya penggelembungan atau mark up anggaran belanja makan minum serta pengadaan alat tulis kantor (ATK). Rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp28 miliar, dan menjadi salah satu faktor pemberat dalam vonis kasus korupsi DPRD Kepahiang ini.
Vonis Terhadap Para Terdakwa
Roland Yudistira, sebagai mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam pengelolaan administrasi serta keuangan sekretariat. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis terhadap Roland ini lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada unsur pimpinan DPRD Kepahiang. Mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,413 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman Berat untuk Bendahara Pengeluaran
Selain Roland, hukuman berat juga dijatuhkan kepada Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun 2022–2023. Didi divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp7,073 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Yusrinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2021, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Untuk para mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024, yakni RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti dengan besaran antara Rp514 juta hingga Rp700 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Maryatun divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp72,8 juta subsider 1 tahun penjara.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum belum menentukan sikap akhir. “Atas putusan majelis hakim hari ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Febrianto, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kepahiang masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan, termasuk pertimbangan hakim, sebelum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Sikap tersebut diambil mengingat kompleksitas perkara korupsi DPRD Kepahiang dan besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.









