Kanwil Kemenkumham Kalbar Dorong Optimalisasi JDIH di Empat Kabupaten, Targetkan Integrasi Penuh ke Portal Nasional

PARLEMENTARIA.IR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) melalui Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melaksanakan pembinaan sekaligus pengembangan pengelolaan JDIH di Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, dan Sintang pada 11–13 Agustus 2025.

Program ini bertujuan memastikan website JDIH di tingkat daerah beroperasi optimal, tertib dalam unggahan dokumen hukum, serta terintegrasi dengan Portal JDIH Nasional di jdihn.go.id.

Apresiasi dan Sinkronisasi di Sanggau dan Sekadau

Di Kabupaten Sanggau, tim JDIH memberikan apresiasi atas pengelolaan yang dinilai berjalan baik, termasuk sinkronisasi data terakhir yang dilakukan pada 11 Juli 2025.

Sementara itu, di Kabupaten Sekadau, website JDIH DPRD yang sempat nonaktif sejak 2021 kini kembali aktif dan telah melakukan sinkronisasi pada 4 Agustus 2025.

Dorongan Optimalisasi di Melawi

Di Kabupaten Melawi, tim mendorong Pemda dan DPRD untuk memaksimalkan pengelolaan JDIH. Pemda Melawi tercatat aktif melakukan sinkronisasi pada 9 Agustus 2025. Adapun DPRD Melawi diarahkan segera menyelesaikan pembuatan domain khusus JDIH bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Puncak Pembinaan di Sintang

Kegiatan berakhir di Kabupaten Sintang, di mana tim JDIH Kanwil Kemenkumham Kalbar mengunjungi DPRD dan disambut langsung Ketua DPRD Sintang. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan JDIH di daerah, termasuk percepatan pembangunan website JDIH DPRD yang saat ini sedang diproses bersama Diskominfo.

Ia juga menegaskan pentingnya penyeragaman subdomain JDIH sesuai ketentuan nasional agar integrasi data berjalan mulus.

Kanwil Kemenkumham Kalbar: Tiga Tindak Lanjut Strategis

Kanwil Kemenkumham Kalbar menekankan tiga langkah tindak lanjut dari pembinaan ini:

  1. Aktivasi Website JDIH dengan penerapan standar metadata sesuai pedoman nasional.
  2. Sinkronisasi Data Berkala minimal satu kali dalam setahun untuk memastikan kelengkapan informasi hukum.
  3. Pengaktifan API guna memungkinkan integrasi data secara real-time dengan koordinasi Diskominfo setempat.

Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi, kemudahan akses informasi hukum, dan keterpaduan JDIH daerah dengan jaringan nasional. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *