Jam Operasional Masih Dilanggar, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Dorong Penertiban Truk ODOL

DAERAH27 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Setelah dikeluarkannya peraturan gubernur atau pergub mengenai pembatasan jam operasional truk ODOL, hingga kini masih banyak truk yang melanggarnya.

Dilaporkan bahwa kendaraan besar masih sering melewati Jalan Raya Serang – Cilegon serta Bojonegara – Puloampel di Kabupaten Serang.

Menghadapi situasi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang mengajukan permintaan agar pemerintah bersikap keras terhadap aturan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Yadi Mulyadi menyampaikan, mengapresiasi peraturan gubernur yang dikeluarkan Gubernur Banten mengenai pembatasan jam operasional Truk ODOL.

Menanggapi masih adanya truk yang melintas setelah aturan tersebut dikeluarkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah yang lebih tinggi dan mendorong agar segera dilakukan penertiban.

“Karena khawatir masyarakat akan mengalami ketidakstabilan, namun setelah kami berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, ia mengatakan akan mengadakan rapat pada Jumat 14 November 2025 di Provinsi Banten,” katanya kepada Kabar Banten, Rabu 12 November 2025.

Secara keseluruhan, pihaknya menyambut positif langkah Pemprov Banten yang telah berpartisipasi dalam mengkoordinasikan isu truk ODOL agar dapat membatasi hak operasionalnya.

“Dan memang jika terjadi pelanggaran, nanti dinas yang berkaitan juga akan mengambil langkah-langkah untuk mengatur jam operasionalnya,” katanya.

Jika masih ada yang bersikeras dengan istilah “Politisi Gerindra”, maka perlu diatur kembali.

Jika tidak diatur, berarti masyarakat akan mengeluh.

“Jika kami mendorong segera diatur. Kami berharap para pengusaha yang bergerak di bidang bongkar muat angkutan juga ikut mendukung truk ODOL agar lebih aman,” katanya.

Ditanyakan mengenai sanksi, ia menyatakan kemungkinan pihak berwenang lebih memahami hal tersebut.

Karena penanganan truk ODOL tidak hanya dilakukan oleh OPD, tetapi melibatkan berbagai instansi termasuk kepolisian.

“Tapi biasanya kalau terjadi pelanggaran pasti ada sanksi, cuma jenis sanksinya apa saja mungkin dinas yang berkaitan lebih paham, seperti kepolisian dalam hal ini,” katanya.

Yadi mengakui menyesal karena masih banyaknya truk ODOL yang melanggar aturan tersebut.

Akibat hal tersebut, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Karena setelah penutupan galian di Bogor, pemasok membeli split dan barang lainnya dari Kabupaten Serang.

“Semoga saja jika pengaturan dilakukan insyaallah bisa mengurangi sedikit,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas menganggap penerapan Pergub mengenai pembatasan jam operasional memerlukan kepastian dan keseriusan dari berbagai pihak.

Hal ini terjadi karena masih ada beberapa truk ODOL yang melintas setelah diadakannya pengaturan jam operasional sekitar dua minggu yang lalu.

“Memang ini memerlukan kejujuran dan kepastian dari pemerintah daerah, dewan, serta bekerja sama dengan dinas perhubungan dan kepolisian, hal ini harus ditangani secara tegas,” katanya.

Menurutnya, dinas perhubungan dapat melakukan pemeriksaan terhadap truk ODOL yang melanggar aturan.

Karena kehadiran truk ODOL yang tangguh tersebut perlu ditangani dengan tegas.

“Kita juga dapat mengirim surat kepada perusahaan mereka agar tidak sampai terjadi, karena jika dibiarkan melanggar akan diikuti oleh yang lain,” katanya.

Menurutnya, diperlukan pemberian hukuman terhadap truk yang melanggar tersebut, bahkan mungkin jalurnya harus dihapus.

“Nanti kita sampaikan ke dinas perhubungan, agar laporan masyarakat mengenai masih adanya pelanggaran ini ditindaklanjuti,” katanya.

Anggota Partai Demokrat menganggap penting untuk fokus dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan terhadap truk ODOL tersebut.

Dinas Perhubungan dan instansi terkait yang menangani masalah tersebut harus fokus dalam melakukan pengawasan.

“Karena kebijakan gubernur dan bupati perlu diawasi oleh kita,” katanya.

Namun demikian, sejak berlakunya peraturan gubernur, tercatat penurunan jumlah truk ODOL yang melintas.

Kendaraan yang melanggar saat ini hanya sedikit.

“Melanggar satu atau dua pasti ada, namanya juga dalam peraturan pemerintah, tapi jangan dibiarkan. Jika dibiarkan terus-menerus, yang lain akan ikut juga, artinya kita harus menindak tegas,” katanya.

Ditanyakan mengenai rencana inspeksi ke lokasi, ia menyatakan pihaknya akan memberitahukan kepada kepala dinas perhubungan Benny Yuarsa agar segera dilakukan pengawasan.

Sementara terkait perusahaan pertambangan, menurutnya perlu diberikan peringatan, tetapi izin perusahaan pertambangan bukan termasuk dalam kewenangan Pemkab Serang.

“Hanya saja kita perlu mengingatkan, karena wilayahnya adalah Kabupaten Serang. Saya mengingatkan bahwa melakukan kegiatan ekonomi yang sah diperbolehkan, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat kita yang berada di sekitar,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *