Jadwal Pelayaran Kapal Perintis Sabuk 110 Diperbarui untuk Bulan Januari 2026

DAERAH51 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pelayaran kapal perintis Sabuk 110 mengalami perubahan jadwal yang berlaku dari tanggal 7 hingga 21 Januari 2026. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian operasional agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi terkini di wilayah Kepulauan Riau, Riau, serta Kalimantan Barat.

Rute Terbaru yang Dilalui Kapal Sabuk 110

Kapal Sabuk 110 akan memulai pelayarannya dari Pelabuhan Kijang pada 7 Januari 2026 pukul 16.00 WIB menuju Tambelan. Kapal tiba di Tambelan keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB. Dari Tambelan, kapal melanjutkan perjalanan ke Pontianak pada 9 Januari 2026, kemudian kembali melayani rute Pontianak–Serasan pada 12 Januari 2026.

Setelah itu, rute selanjutnya mencakup Serasan–Subi, Subi–Selat Lampa, hingga Pulau Laut dan Sedanau pada 13–14 Januari 2026. Kapal akan singgah di Midai, Tarempa, dan Kuala Maras hingga 16 Januari 2026. Setelah singgah di Kuala Maras, Sabuk 110 kembali ke Pelabuhan Kijang pada 17 Januari 2026.

Pelayaran dilanjutkan dengan rute Kijang–Sungai Guntung pada 18 Januari, Sungai Guntung–Tembilahan, lalu kembali ke Sungai Guntung dan berakhir di Kijang pada 21 Januari 2026.

Informasi Penting untuk Penumpang

Operator pelayaran mengingatkan bahwa jadwal tersebut bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan bisa terjadi akibat faktor cuaca, teknis kapal, atau situasi operasional di lapangan. Masyarakat dan calon penumpang diminta untuk terus memantau informasi terbaru dan memastikan jadwal keberangkatan sebelum menuju pelabuhan.

Kapal Sabuk 110 menjadi salah satu moda transportasi penting yang menghubungkan pulau-pulau terluar dan wilayah pesisir. Fungsinya tidak hanya untuk mobilitas penumpang, tetapi juga untuk distribusi logistik antar daerah.

Peran Kapal Perintis dalam Konektivitas Wilayah

Dalam konteks wilayah Kepulauan Riau, kapal perintis seperti Sabuk 110 sangat vital. Wilayah ini terdiri dari banyak pulau yang saling terhubung melalui pelayaran. Tanpa adanya layanan kapal perintis, akses transportasi antarpulau akan sangat terbatas, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.

Sejumlah narasumber menyebutkan bahwa perubahan jadwal pelayaran ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat. “Perubahan jadwal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan layanan dan menjaga keselamatan penumpang,” ujar seorang pengguna jasa pelayaran.

Kesimpulan

Jadwal pelayaran kapal Sabuk 110 yang diperbarui memberikan wewenang kepada masyarakat untuk merencanakan perjalanan mereka secara lebih baik. Meski jadwal bersifat tentatif, adanya informasi terbaru membantu mencegah ketidaknyamanan akibat perubahan mendadak. Dengan demikian, kapal perintis tetap menjadi tulang punggung transportasi laut di wilayah Kepulauan Riau.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *