Jadwal Kapal Feri Lombok-Jangkar Tanggal 18 Januari 2026

PARLEMENTARIA.ID – Jadwal pelayaran kapal feri antara Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadi informasi penting bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas pulau. Rute ini merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan wilayah Pulau Lombok dengan Pulau Jawa.

Informasi Umum tentang Rute Lombok-Jangkar

Rute penyeberangan Lombok-Jangkar memiliki jarak sejauh 152 mil laut dan membutuhkan waktu tempuh sekitar 16 jam. Pada hari Minggu, 18 Januari 2026, terdapat satu jadwal keberangkatan kapal dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Jangkar. Kapal yang digunakan adalah KMP Trimas Laila, yang beroperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, rute kembali dari Pelabuhan Jangkar ke Pelabuhan Lembar juga tersedia. Jadwal keberangkatan untuk rute ini adalah pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 06.00 WIB, menggunakan kapal yang sama, yaitu KMP Trimas Laila.

Fasilitas dan Layanan yang Diberikan

Salah satu hal menarik dalam perjalanan melalui rute ini adalah adanya fasilitas gratis makan dua kali selama perjalanan. Penumpang yang melakukan perjalanan tanpa membawa kendaraan akan mendapatkan dua kali makan gratis. Namun, jika penumpang membawa kendaraan, hanya sopir yang berhak atas fasilitas tersebut.

Bagi penumpang yang tidak mendapatkan makan gratis, tersedia opsi untuk membeli kupon makan di atas kapal. Petugas kapal akan siap membantu penumpang dalam pembelian kupon tersebut. Selain itu, pengguna juga diminta untuk tetap waspada karena jadwal pelayaran bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi cuaca, keadaan kapal, atau prasarana pelabuhan.

Daftar Harga Tiket Penyeberangan

Harga tiket penyeberangan rute Lombok-Jangkar dibedakan berdasarkan jenis penumpang dan kendaraan. Berikut rincian harga tiketnya:

  • Penumpang
  • Bayi di bawah 2 tahun: Rp12.400
  • Dewasa: Rp123.500

  • Kendaraan

  • Golongan I (sepeda): Rp138.600
  • Golongan II (roda dua di bawah 500 cc): Rp253.800
  • Golongan III (roda dua atau tiga di atas 500 cc): Rp481.000
  • Golongan IV:
    • Kendaraan penumpang panjang di bawah 5 meter: Rp1.449.800
    • Kendaraan barang panjang di atas 5 meter: Rp1.418.000
  • Golongan V:
    • Kendaraan penumpang panjang di atas 5 sampai 7 meter: Rp2.627.300
    • Kendaraan barang panjang di atas 5 sampai 7 meter: Rp2.615.400
  • Golongan VI:
    • Kendaraan penumpang panjang di atas 7 sampai 10 meter: Rp4.217.200
    • Kendaraan barang panjang di atas 7 sampai 10 meter: Rp4.206.700
  • Golongan VII (tronton): Rp5.582.700
  • Golongan VIII (treler): Rp7.830.400
  • Golongan IX: Rp9.624.500

Pentingnya Mengetahui Jadwal dan Tarif

Mengetahui jadwal dan tarif penyeberangan sangat penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas pulau. Dengan informasi yang akurat, para penumpang dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik, termasuk persiapan dana dan waktu. Selain itu, pengguna juga perlu memperhatikan kebijakan terkait fasilitas makan dan kemungkinan perubahan jadwal.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *