PARLEMENTARIA.ID – DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengungkap alasan penolakan terhadap usulan anggaran bantuan seragam SMA yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Penolakan ini berujung pada keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare untuk meninggalkan rapat paripurna. DPRD menilai bahwa Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan seragam kepada siswa SMA.
Alasan Penolakan DPRD
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menjelaskan bahwa penolakan dilakukan untuk memastikan regulasi yang jelas sebelum anggaran diberikan. Ia menyatakan bahwa jika anggaran disetujui tanpa adanya aturan yang mengatur, maka akan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami minta agar anggaran tersebut dianggarkan dalam APBD perubahan sebelum membuat Perwali. Dibutuhkan nota kesepahaman antara Pemkot dan Provinsi agar semua pihak terlindungi dari regulasi,” ujar Kaharuddin.
Dia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terlibat dalam pelanggaran hukum. Menurutnya, jika anggaran diberikan terlebih dahulu, sementara regulasi belum ada, maka hal tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pendapat DPRD tentang Anggaran Bantuan
Meskipun menolak usulan tersebut, DPRD tetap mendukung dari sisi anggaran. Kaharuddin menyatakan bahwa mereka setuju dengan alokasi dana, bahkan jika jumlahnya lebih besar dari yang diajukan. Namun, ia menekankan pentingnya adanya regulasi yang jelas sebelum anggaran digunakan.
“Kami setuju dengan anggaran, jangankan Rp 2 miliar, biar Rp 3 miliar. Yang penting regulasinya sudah dibuat terlebih dahulu agar kita semua terbebas dari persoalan hukum,” tambahnya.
Tanggapan atas Aksi Walk Out Sekda
Aksi walk out dari Sekda Parepare Amarun Agung Hamka dinilai sebagai sikap institusi yang tidak perlu dipermasalahkan. Kaharuddin menyatakan bahwa DPRD tidak akan mempermasalahkan tindakan tersebut.
“Saya kira sikap walk out dari pemerintah daerah itu tentu ya kami serahkan kepada mereka. Itu sikap institusi pemerintah daerah dan kami DPRD tidak permasalahkan,” ujarnya.
Penjelasan dari Sekda
Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa program bantuan seragam SMA tidak bertentangan dengan ketentuan kewenangan. Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. Namun, bantuan seragam yang diajukan masuk dalam bentuk bantuan sosial bagi warga Parepare, khususnya peserta didik SMA.
“Program yang kami ajukan bukanlah pembiayaan operasional SMA. Melainkan bentuk bantuan sosial bagi warga Parepare. Khususnya peserta didik yang berada di usia SMA,” kata Hamka.
Konteks Regulasi dan Kewenangan
DPRD menekankan bahwa kebijakan bantuan seragam harus diatur secara jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka khawatir jika usulan tersebut disetujui tanpa regulasi yang jelas, maka akan memicu masalah hukum di masa depan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Pemkot dan Pemprov Sulsel dalam pengambilan keputusan. Hal ini dilakukan agar semua pihak terlindungi dan tidak terjadi kesalahan dalam penerapan kebijakan.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai usulan bantuan seragam SMA gratis di Parepare mencerminkan kompleksitas regulasi dan kewenangan dalam pengelolaan anggaran. DPRD berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan hukum, sementara Pemkot berusaha melindungi kepentingan warga melalui bantuan sosial. Kedua pihak sepakat bahwa regulasi harus menjadi dasar dari setiap keputusan anggaran.






