Inisiatif Pemkot Makassar dan DPRD dalam Mendukung Pesantren

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini tengah menggagas regulasi yang bertujuan untuk memperkuat peran pesantren di wilayah tersebut. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan terbaru. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata bagi lembaga pendidikan agama yang telah lama menjadi bagian penting dari masyarakat.

Tujuan Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Regulasi yang sedang dibahas ini bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan yang berkontribusi besar dalam membentuk generasi bangsa. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi pesantren saat ini, seperti keterbatasan infrastruktur, akses pendanaan publik, serta pembinaan manajerial.

Peran Pesantren dalam Pembangunan Karakter Bangsa

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dan Pemkot dalam menyusun Ranperda ini. Menurutnya, pesantren bukan hanya menjadi wadah pendidikan agama, tetapi juga menjadi pusat dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta benteng moral di tengah tantangan zaman. Ia menekankan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membentuk masyarakat yang unggul dalam ilmu, luhur dalam akhlak, dan berdaya dalam kehidupan.

Kolaborasi antara Pemkot dan DPRD

Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar siap terlibat aktif dalam proses pembahasan Ranperda ini. Ia menilai kolaborasi dengan DPRD sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia pesantren secara konkret. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan hubungan kemitraan antara pemerintah dan lembaga pesantren menjadi semakin kuat dan produktif.

Tantangan yang Dihadapi Pesantren

Meski pesantren memiliki kontribusi besar, Munafri mengakui masih ada sejumlah tantangan yang harus dijawab bersama. Masalah seperti keterbatasan infrastruktur, akses terhadap pendanaan publik, pembinaan manajerial, serta sinergi lintas sektor yang belum optimal menjadi beberapa isu yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat peran dan kapasitas pesantren di Kota Makassar.

Komitmen Pemkot Makassar

Pemkot Makassar juga menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan administratif, teknis, maupun anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah. Menurut Munafri, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren bukan sekadar dokumen hukum, tetapi manifestasi keberpihakan pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan keagamaan. Regulasi ini menjadi bagian dari ikhtiar kolektif dalam membangun Makassar yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan bermartabat secara sosial.

Langkah Kebijakan yang Berkelanjutan

Selain Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, ada dua ranperda lain yang juga dibahas dalam rapat paripurna, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam mengembangkan kebijakan yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan pesantren di Makassar dapat lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam masyarakat. Pemkot Makassar dan DPRD akan terus bekerja sama untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *