Hutan Tasikmadu, BPN Penjelasan Hukum dan Kewenangan dalam Sengketa Lahan Eigendom di Trenggalek

PARLEMENTARIA.ID – Sengketa lahan yang terjadi di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, telah memicu perdebatan terkait hak kepemilikan tanah. Pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut menyatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum berupa status Eigendom Verponding. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa klaim tersebut belum memenuhi syarat legalitas yang diperlukan.

Persyaratan Legal Standing untuk Klaim Lahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan bahwa pihak pengklaim harus membuktikan kedudukan hukum mereka secara sah sebelum BPN dapat memproses aduan. Dalam penjelasannya, Heru menekankan bahwa klaim yang diajukan harus disertai dokumen-dokumen resmi seperti fotokopi KTP, surat kuasa yang sah, serta titik koordinat lahan yang jelas.

“Pertama, pihak pengklaim harus memperjelas legal standing-nya. Jika mereka mampu membuktikan kedudukan hukum tersebut, barulah kami dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tegas Heru dalam keterangan resminya.

Status Lahan sebagai Kawasan Hutan

Selain masalah legal standing, Heru juga menyoroti bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan hutan. Secara hukum, BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengurus lahan yang masih berstatus hutan negara. Hal ini membuat BPN tidak bisa campur tangan dalam sengketa tersebut.

“Kami memperkirakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Jika memang kawasan hutan, maka persoalan itu berada di luar kewenangan BPN. Kami tidak bisa masuk ke ranah instansi lain,” jelasnya.

Heru juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima surat pengaduan, namun langsung menolak karena tidak memenuhi syarat administratif sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Keresahan Masyarakat dan Penolakan Terhadap Klaim

Klaim sepihak atas lahan seluas 330 hektare itu memicu penolakan dari warga Desa Tasikmadu. Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menyatakan bahwa masyarakat merasa terintimidasi oleh pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan hutan desa.

“Warga menolak dengan keras. Mereka bahkan mendesak Gapoktan Rimba Madu Sejahtera menghentikan aktivitas pengelolaan lahan. Padahal, warga mengelola lahan tersebut secara resmi dan berada di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Wignyo.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim yang menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 227/PDT/P/2012/PN.CI. Menurutnya, putusan tersebut tidak memiliki relevansi dengan objek lahan di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Legalitas Gapoktan Rimba Madu Sejahtera

Sementara itu, Gapoktan Rimba Madu Sejahtera justru mengantongi legalitas yang kuat. Mereka mengelola kawasan hutan seluas kurang lebih 2.111 hektare berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.

“Dasar hukum pengelolaan kami jelas dan resmi dari kementerian. Kami berharap negara hadir dan bersikap tegas agar klaim tanpa dasar ini tidak memicu konflik agraria di tingkat bawah,” pungkas Wignyo.

Kesimpulan dan Harapan

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Trenggalek memastikan tidak akan memproses aduan tersebut selama pengadu tidak mampu membuktikan legal standing dan selama status lahan masih merupakan kawasan hutan lindung atau hutan produksi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dengan situasi ini, masyarakat dan pihak terkait berharap agar pemerintah dapat hadir dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan transparan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *