PARLEMENTARIA.ID – Firmansyah, Arisman, dan Zulfikar selaku kuasa hukum korban penganiayaan PNS Soppeng, Rusman meminta Polres Soppeng segera mempercepat penyelesaian perkara ini.
Oleh karena itu, korban Rusman belum menerima informasi pasti mengenai status hukum penanganan laporan tersebut.
“Benar, tanggal 10 Januari 2026, pihak Penyidik kembali mengambil keterangan dari pelapor (Rusman) untuk yang kedua kalinya berdasarkan surat Nomor: B/07/I/Reskrim, dengan perihal Undangan Permintaan Keterangan yang ditandatangani pada 8 Januari 2026, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian,” katanya kepada PARLEMENTARIA.ID saat ia melakukan konferensi pers di Warkop Ujung Teras Soppeng, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, laporan Rusman kepada Polres Soppeng dianggap terlalu panjang dan tidak langsung ke inti.
“Laporan dengan Nomor: LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, yang ber tanggal 28 Desember 2025, menurut kami telah memiliki dua bukti yang memadai,” katanya.
“Para penyidik telah memanggil dua saksi dengan inisial A dan AI. Apalagi bukti yang dimiliki sah untuk menyatakan kejadian yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2025 merupakan peristiwa pidana,” tambahnya dengan tegas.
Mereka memastikan telah memiliki bukti tambahan serta petunjuk dari media elektronik.
“Ya, terdapat bukti elektronik lampiran,” katanya.
“Berlandaskan fakta-fakta dan bukti-bukti seperti keterangan saksi, korban, kesaksian para saksi, bukti dokumen (visum et repertum), barang bukti, serta pengakuan terlapor, maka telah memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa peristiwa pada tanggal 24 Desember 2025 yang terjadi di kantor BPKSDM kabupaten Soppeng sekitar pukul 16:00 Wita dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Firmansyah.
Karena itu, mereka meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional, seimbang, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menangani kasus ini.
“Semua ini demi memperkuat hukum dan keadilan di Indonesia secara umum, khususnya di Soppeng,” tegas Firmansyah.
Setelah dilaporkan oleh Ketua DPRD Soppeng, ASN Rusman menyatakan menghormati proses hukum.
Setelah dilaporkan oleh Ketua DPRD Soppeng terkait pencemaran nama baik dan fitnah, kini pegawai negeri sipil (ASN) Soppeng bernama Rusman memberikan pernyataan.
Rusman melalui kuasa hukumnya Firmansyah, menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Jelas kami menghormati siapa pun yang menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah,” tegasnya kepada PARLEMENTARIA.ID, Rabu (14/1/2026) malam melalui Aplikasi Whatsapp.
Mereka kembali menyampaikan permintaan maaf serta penjelasan tambahan mengenai kasus tersebut.
“Kami memohon maaf kepada rekan-rekan media, saat ini belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
“Karena kami atau klien kami belum menerima surat resmi dari Pihak kepelosian. Oleh karena itu, kami sedang menunggu kejelasan resmi mengenai laporan tersebut,” tambahnya.
Tidak sampai di situ, Firmansyah menegaskan bahwa kliennya, Rusman, merupakan warga negara yang patuh terhadap hukum.
“Pasti sebagai warga negara yang memiliki niat baik, klien kami siap dan menghargai proses hukum tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan kembali Kepala Bidang (Kabid) di Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman.
Farid tiba di Mapolres Soppeng pada Senin (12/1/2026) malam hari.
Ia menghadirkan tiga pengacaranya. Salah satunya adalah Saldin Hidayat.
Saldin Hidayat menyampaikan bahwa terlapor Rusman telah membuat video palsu dan berita tidak benar.
“Secara umum, Rusman membuat video fitnah dan pencemaran nama baik yang disebarluaskan kepada orang-orang termasuk media sosial,” katanya melalui telepon kepada PARLEMENTARIA.ID, Selasa (13/1/2026).
“Berdasarkan video berdurasi 2,56 detik yang berasal dari saksi AS atau Info Publik (grup wa dan fb) serta video berdurasi 2.10 detik, sumber video dari saksi AF Tiktok Info Viral Soppeng,” tambahnya.
Katanya, laporan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 433 KUHPidana.
Laporan Farid telah tercatat di SPKT Polres Soppeng dengan nomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Sebelumnya pihak Rusman melaporkan bahwa mereka dianiaya oleh Andi Muhammad Farid.
“Klien kami sempat berharap tercapainya penyelesaian damai sebelum akhirnya memutuskan mengambil jalur hukum,” kata Firmansyah selaku kuasa hukum Rusman kepada PARLEMENTARIA.ID, Minggu (11/1/2026).
Firmansyah mendampingi Rusman, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.
Menurut Firmansyah, kliennya pernah menantikan niat baik Andi Muhammad Farid untuk meminta maaf.
Namun setelah beberapa upaya perdamaian yang diharapkan tidak juga datang.
Andi Muhammad Farid tidak pernah bertemu serta tidak menghubungi Rusmin.
Akhirnya, Rusman mengambil langkah hukum dengan melaporkan Andi Muhammad Farid ke Polres Soppeng.
Sekarang, Rusman telah menjalani dua kali pemeriksaan.
“Kemarin (Sabtu), klien kami kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Firmansyah.
Proses pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan jumlah total 26 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Berdasarkan pendapat Firmansyah, pemeriksaan tambahan ini bertujuan untuk memperjelas dan meningkatkan kejelasan urutan kejadian dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025.
Sebelumnya, isu dugaan kekerasan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap pegawai negeri sipil Pemkab Soppeng, Rusman, tetap menjadi perhatian masyarakat.
Firmansyah menganggap pernyataan kuasa hukum terlapor yang menyarankan penyelesaian dengan damai justru terdengar mengandung unsur ancaman.
“Kuasa hukum terlapor menyampaikan bahwa jika tidak ada perdamaian maka akan mengambil langkah hukum. Ajakan semacam itu jauh dari kesan damai,” katanya saat diwawancarai PARLEMENTARIA.ID di Soppeng, Senin (5/1/2026).
Ia menganggap sikap tersebut mencerminkan sikap arogan dan kurangnya rasa simpati dari pihak yang dilaporkan.
“Aneh, mengajak perdamaian tetapi diiringi ancaman tindakan hukum terhadap korban. Ini tidak menunjukkan rasa empati, justru terlihat arogan,” katanya.
Firmansyah menekankan bahwa perkara ini bukan hanya masalah individu, tetapi berkaitan dengan martabat lembaga DPRD sebagai wakil moral masyarakat.
“Ini adalah peristiwa pertama dalam sejarah DPRD Soppeng. Sampai saat ini, belum ada pernyataan permintaan maaf dari pihak yang dilaporkan, baik kepada korban maupun kepada masyarakat,” katanya.
Wewenang hukum Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, sebelumnya mengakui bahwa kliennya pernah mengangkat dan melemparkan kursi saat berada di Kantor BKPSDM Soppeng.
Namun, Saldin menegaskan tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk merugikan korban dan tidak terjadi kontak fisik langsung.
Menurut Saldin, kejadian tersebut dimulai dari masalah penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah.
“Ketua DPRD meragukan aturan penempatan tugas tersebut hingga akhirnya terjadi perdebatan,” katanya.
Pihak yang dilaporkan juga menyatakan pernah menanyakan kondisi korban dan menganggap masalah telah selesai sebelum laporan diajukan ke polisi.
Laporan dugaan kekerasan saat ini masih ditangani oleh Polres Soppeng.(*)












