PARLEMENTARIA.ID – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa 25 November 2025. Massa mulai berdatangan sekitar pukul 14.00 WIB dan berkumpul di depan Gedung Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.
Para mahasiswa melakukan diskusi dengan para pimpinan legislatif setempat. Diskusi berlangsung cukup alot dan memakan waktu sekitar tiga jam.
Aksi ini dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan menjadi undang-undang oleh DPR-RI pada 18 November 2025 lalu.
Para mahasiswa menilai KUHAP versi terbaru berpotensi mengancam kebebasan sipil masyarakat. Mereka menekankan bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat memperburuk posisi warga dalam memperoleh perlindungan hukum.
Dalam orasinya, massa aksi menuntut agar DPR-RI mencabut seluruh keputusan terkait pengesahan KUHAP baru tersebut.
Selain itu, mereka meminta DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR-RI sebagai bentuk pengawalan terhadap produk hukum yang dinilai merugikan masyarakat.
Alasan Menolak KUHAP
Koordinator Bidang PTKP HMI Cabang Tasikmalaya, Ahmad Riza Hidayat, menegaskan bahwa HMI secara tegas menolak pengesahan undang-undang tersebut.
“Kunjungan kami ke DPRD merupakan bentuk pernyataan pendirian. Kami menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dicabut,” ujar Riza kepada wartawan.
Riza menuturkan, semua tuntutan yang diajukan oleh HMI Tasikmalaya diharapkan dapat dievaluasi dan disampaikan oleh DPRD kepada DPR-RI.
Salah satu alasan penolakan HMI terhadap undang-undang tersebut adalah adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
“Kewenangan yang terlalu luas dapat menimbulkan praktik kesewenang-wenangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Riza menekankan bahwa HMI berharap hak-hak masyarakat tetap dijaga dan proses hukum berlangsung dengan adil serta terbuka.
Tanggapan H. Aslim
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, mengapresiasi kajian yang dilakukan HMI terkait produk hukum tersebut.
Aslim memastikan bahwa aspirasi mahasiswa akan diterima dan disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan, yakni DPR-RI.
“Aspirasi kami diterima dan selanjutnya kami sampaikan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini, DPR-RI,” kata Aslim.
Aksi mahasiswa tersebut berlangsung tertib, dengan pengamanan dari pihak kepolisian untuk menjaga kelancaran kegiatan. Para mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kebijakan hukum agar tetap berpihak pada masyarakat.***











