LAMPUNG INSIDER- Belasan guru SMA Siger belum menerima tunjangan sejak dimulainya tahun ajaran pada bulan Juli hingga saat ini, menjelang akhir tahun.
Tidak semua guru di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, yang menjadi tempat operasional dan kegiatan belajar mengajar SMA 1 serta SMA 2 Siger, merupakan tenaga pendidik. Artinya, beberapa guru sangat berharap mendapatkan honorium tersebut.
Wakil Kepala Siger yang merupakan kepala dari SMP Negeri tersebut jelas tidak menderita. Mereka mendapatkan gaji sebagai PNS dan tunjangan sebagai kepala sekolah.
Mungkin mereka juga tidak peduli, karena beberapa kali diminta waktu wawancara, mereka enggan memberikan konfirmasi.
Tanda perhatian mereka terhadap uang lembur guru SMA Siger terlihat dari jejak digital pada hari Minggu, 16 November 2025.
Mengutip dari inilampung.com pada Senin, 17 November 2025, para guru mengakui tergoda untuk mengajar tanpa kontrak yang jelas karena janji-janji.
Ya hanya diminta untuk mengajar saja. Dijanjikan akan dibayar honor. Namun, jumlah honor yang dijanjikan juga tidak jelas. Karena sampai saat ini kami semua belum pernah menerima gaji.
Pengakuan para guru tersebut mengingatkan pada temuan yang dilaporkan pada September 2025: SMA Siger 2 di Jalan Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim tertangkap basah menjual modul. Harganya 15 ribu rupiah per modul dan terdapat 15 modul.
Praktik yang tidak sah telah terjadi di SMA Siger Bandar Lampung, karena Wali Kota Eva Dwiana yang kini dikenal sebagai The Killer Policy telah menyatakan—pemerintah kota menanggung seluruh biaya operasional pendidikannya.
Namun apa makna dari frasa The Killer Policy karena pada kenyataannya terjadi tindakan ilegal di SMA Siger 2 Bandar Lampung.
Namun, pihak Pemkot Bandar Lampung, yaitu kepala SMP Negeri 44 Bandar Lampung sedang tidak berada di lokasi.
Sementara Ketua DPRD Kota Bandar Lampung: Bernas dari Gerindra dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah dari partai yang sama enggan memberikan konfirmasi terkait temuan praktik ilegal tersebut.
Hanya Sidik Efendi dari PKS yang memberikan jawaban dan berjanji akan bekerja sama dengan jajaran Asroni Paslah untuk membahas tindakan ilegal di sekolah milik Eka Afriana, Khaidarmansyah, Satria Utama, Didi Agus Bianto, dan Suwandi Umar tersebut.
Namun demikian, laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut. SMA Siger tetap berjalan tanpa ada sanksi terhadap Plh dan guru-guru yang telah menjual modul kepada siswanya.
Ternyata berdasarkan pemberitaan yang beredar, SMA Siger belum memiliki dana pendukung. Guru-guru di SMA Siger juga mengalami kesulitan karena selama ini tidak ada dana operasional untuk sekolah.
Anggaran operasional sekolah tidak tersedia tetapi kami diperintahkan agar proses pembelajaran tetap berjalan.
Hanya diminta untuk sabar, sabar, dan terus bersabar. Tidak ada solusi yang diberikan.
DPRD Kota Bandar Lampung memiliki tanggung jawab terhadap SMA Swasta Siger. Asroni Paslah sudah mengetahui mengenai SMA Siger, bahkan beranda digital melaporkan dukungan dari Ketua Komisi 4 terhadap penyelenggaraannya.
Selain itu, Bernas selaku Ketua DPRD Kota Bandar Lampung juga membenarkan pada bulan Agustus, pihaknya mendukung kegiatan pembelajaran SMA Siger.
Sayangnya, ketika ditanyakan lebih lanjut kepada anggota perempuan komisi 5: Heti Friskatati dari Golkar dan Mayang Suri Djausal dari Gerindra—mereka diam terkait skandal ini. Demikian pula dengan kader muda partai Nasdem M. Niki Saputra. ***“










