PARLEMENTARIA.ID – Isu ketidaksesuaian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS formasi tenaga kesehatan tahun 2024 mendapatkan perhatian dari DPRD Berau.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut, dan akan segera mengambil tindakan selanjutnya.
“Sudah. Saya juga menerima keluhan dari seorang dokter mengenai hal tersebut. Kami akan segera menindaklanjutinya,” katanya, kepadaPAARLEMENTARIA.ID, Rabu (5/11/2025).
Subroto juga menyatakan, akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Berau, guna memperjelas kondisinya.
Karena, saat ini pihaknya perlu memahami akar permasalahan agar masalah tersebut bisa diselesaikan.
Kami akan segera meminta penjelasan dari Dinkes Berau dan OPD terkait. Kami berharap masalah ini segera terselesaikan, agar tidak ada dokter spesialis, dokter umum, maupun tenaga kesehatan lainnya yang merasa tidak dihargai profesi mereka,” ujarnya.
Dalam keterangannya terpisah, anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin juga memberikan tanggapan mengenai kontroversi pemberian PTT tersebut.
Ia menyarankan agar perdebatan tidak berlangsung lama, maka regulasi yang mengatur pemberian TPP tersebut perlu diperbaiki.
“Apakah Perbup atau SK yang mengatur pemberian TPP perlu diperbaiki,” jelasnya.
Sebenarnya, isu tersebut telah dibicarakan bersama oleh Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, BKPSDM, BPKAD, dan Bagian Hukum.
Namun, sampai saat ini, BPKAD masih belum mampu melaksanakan pembayaran. Hal ini disebabkan karena peraturan yang menjadi dasar hukumnya dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya tidak ada masalah, hanya saja BPKAD tidak mampu membayar karena belum ada dasar hukumnya. Jika tidak salah Perbup atau SK Bupati dianggap tidak sesuai dengan aturan yang sebenarnya,” katanya.
Ia menjelaskan, perbaikan regulasi yang berlaku saat ini menjadi tanggung jawab BKPSDM. Instansi tersebut diharapkan segera mengajukan perubahan Perbup kepada Bagian Hukum, agar BPKAD memiliki dasar yang kuat dalam melakukan pembayaran.
“Maka, peraturan bupati tersebut yang harus direvisi,” jelasnya.
Ia juga mengakui, secara resmi anggota DPRD Berau dari Komisi I belum mendapatkan laporan sah mengenai masalah tersebut.
Namun, pihaknya telah menerima keluhan dari tenaga kesehatan terkait pembayaran TPP yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami telah menerima informasi dari para tenaga kesehatan. Hal ini perlu segera ditangani, karena dokter dan petugas kesehatan sangat diperlukan di Berau,” katanya.
Ia menilai, aturan terkait TPP karyawan kesehatan perlu segera disesuaikan agar tidak mengurangi semangat kerja para pegawai. Terutama dokter spesialis, yang memiliki tanggung jawab dan kemampuan tinggi.
“Sekarang status TPP mereka dianggap sama dengan pegawai biasa, padahal beban dan tanggung jawabnya berbeda. Regulasi tersebut perlu diperbaiki, baik melalui perbup maupun keputusan bupati,” tuturnya.(*)












