Fraksi Golkar DPRD Bali Ajukan Perincian Pasal Raperda yang Jelas

PARLEMENTARIA.ID — Beberapa poin penting terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali.

Pandangan umum dari fraksi tersebut disampaikan oleh Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons), dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, pada Senin 1 Desember 2025 lalu.

Pratiksa memulai dengan menegaskan bahwa Fraksi Golkar mendukung kekonsistenan pemerintah dalam menjaga kawasan pantai sebagai wilayah yang menjadi tempat tinggal masyarakat adat.

“Fraksi Partai Golkar mengucapkan apresiasi kepada Bapak Gubernur beserta jajarannya yang sangat memperhatikan perlindungan dan pengelolaan pantai serta daerah pesisir yang memiliki makna adat, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat setempat. Mewujudkan nilai kearifan lokal ‘Sat Kerti’ serta menjamin hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan, perlindungan pantai dan daerah pesisir khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual agama, upacara, atau aktivitas adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” katanya.

Fraksi Golkar menganggap beberapa hal penting belum terlihat jelas dalam pasal yang diajukan pemerintah.

“Isi materi Raperda hingga saat ini belum menyentuh inti dari permasalahan yang diatur, khususnya terkait perlindungan pantai dan sepadan pantai dalam rangka kepentingan upacara adat, sosial, serta ekonomi masyarakat setempat. Untuk hal tersebut, fraksi Partai Golkar menyarankan kepada Bapak Gubernur agar dilakukan pengembangan substansi dan rumusan pasal-pasal yang lebih jelas, agar Raperda tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar mampu mengatur tata kelola, pengelolaan, perlindungan, dan sepadan pantai secara efektif, dengan memperhatikan ekosistem dan berkelanjutan,” katanya.

Golkar juga menginginkan penguatan wewenang penegakan hukum, termasuk penilaian terhadap Satpol PP.

“Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar dalam bagian ini diberikan penegasan dengan memaksimalkan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dalam mengawasi pelaksanaan serta penerapan sanksi, baik administratif maupun denda hingga pembongkaran jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) apabila diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.

Faksi menganggap Peraturan Gubernur yang ada saat ini sudah cukup kuat sebagai dasar hukum, sehingga diperlukan penyesuaian.

“Adanya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 mengenai perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut. Mengapa Bapak Gubernur membuat Raperda yang bersifat spesifik seperti ini, apakah tidak lebih baik jika isi materi Raperda ini dimasukkan dalam Peraturan Gubernur ini dan kita jadikan Perda,” katanya.

Terkait rencana pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, Golkar memberikan dukungan prinsip namun menyampaikan sejumlah kekhawatiran teknis.

“Langkah strategis Bapak Gubernur dalam mendirikan Perumda ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama yang tercantum dalam visi pembangunan daerah yaitu ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui pendekatan pembangunan yang terencana dalam Era Baru Bali. Fraksi Partai Golkar sangat mengapresiasi hal tersebut, tetapi apakah pendirian Perumda ini hanya bertujuan memberikan pelayanan atau justru mencari keuntungan? Harap Bapak Gubernur menjelaskan,” tegasnya.

Golkar menegaskan dampak finansial yang serius jika tidak dihitung dengan teliti, termasuk subsidi air.

“Melihat komitmen saudara Gubernur bersama Bupati/Walikota di seluruh Bali, muncul situasi yang bertentangan, siapa yang akan menanggung beban subsidi dan dari mana sumber pendapatannya. Mohon penjelasan dari saudara Gubernur, agar Perumda tidak menghilang seperti beberapa Perumda yang telah ada,” katanya.

Golkar menyetujui penggabungan pariwisata dan ekonomi kreatif dalam satu OPD, namun menekankan pemenuhan ketentuan pusat.

“Ada 5 persyaratan dalam pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Provinsi Bali telah memenuhi 3 dari 5 persyaratan yang ditetapkan. Fraksi Partai Golkar menyerahkan kepada Bapak Gubernur terkait pembentukan OPD tersebut dengan syarat Bapak Gubernur mampu mengalokasikan anggaran untuk OPD tersebut secara efektif dan efisien, serta memastikan bahwa OPD tersebut dapat bekerja secara profesional,” ujarnya.

Golkar mengkritik tajam kebijakan pengalihan fungsi lahan yang membahayakan status Warisan Budaya Dunia di Jatiluwih.

Tidak ada ruang untuk negosiasi bagi yang melanggar, sehingga pelanggaran di sana tidak akan dibiarkan. Jika tidak, akan menyebar ke wilayah lain di Bali. Harap Bapak Gubernur memberikan respons terkait pelanggaran di DTW Jatiluwih.

Golkar juga menginginkan peningkatan pengawasan investasi di tingkat provinsi.

Mengusulkan saudara Gubernur untuk bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mengenai izin, agar dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali, hal ini bertujuan untuk pengendalian investasi yang lebih baik dan mencegah tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, Golkar juga meminta tindak lanjut terhadap permohonan penghapusan lahan yang digunakan untuk Melasti di Amed.

“Fraksi Partai GOLKAR dengan hormat memohon kepada Bapak Gubernur agar bersedia menindaklanjuti usulan tersebut serta memohon penghapusan lahan sekitar 25 are dan perluasan area untuk kegiatan upacara keagamaan Melasti,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *