Fakta-fakta Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian Prabowo

PEMERINTAHAN27 Dilihat

PAARLEMENTARIA.ID – Presiden Prabowo Subianto melantik anggota komisi reformasi Polri Di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, 7 November 2025. Komite ini terdiri dari sepuluh individu dengan latar belakang berbagai bidang seperti hukum, mantan tentara, hingga anggota Polri yang masih aktif. Penunjukan mereka ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2025 mengenai Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Berikut beberapa informasi terkait tim tersebut:

Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto mengangkat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebagai ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 7 November 2025. Jimly dilantik sebagai ketua sekaligus anggota. Ia ditunjuk bersama sembilan anggota lainnya. Jimly pernah menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2003–2008.

Listyo Sigit adalah satu-satunya anggota yang memiliki status sebagai Polri aktif.

Salah satu nama yang turut dilantik adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo Sigit menjadi satu-satunya anggota Polri aktif yang mengisi komisi tersebut. Di sampingnya, terdapat empat nama lain yang merupakan purnawirawan, di mana tiga di antaranya pernah menjabat sebagai Kapolri. Mereka adalah mantan Kapolri periode 2016-2019 Tito Karnavian; Kapolri 2019-2021 Idham Azis; serta Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti. Sementara itu, purnawirawan Polri lainnya adalah mantan Wakapolri Ahmad Dofiri.

Listyo Sigit Lebih Dahulu Melakukan Reformasi Internal

Setelah dilantik oleh Prabowo, Listyo Sigit segera membentuk tim internal Transformasi Reformasi Polri pada 17 September 2025. Pembentukan tim tersebut diatur melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025. Tim Transformasi ini terdiri dari 52 orang perwira tinggi dan menengah Polri.

Ketua Tim Transformasi ini adalah Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komisaris Jenderal Chrysnanda Dwilaksana. Tim tersebut diberikan wewenang untuk menyusun arah kebijakan strategis, merancang program, serta memastikan pelaksanaan perubahan di seluruh lini organisasi kepolisian.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa Tim Transformasi Polri yang dibentuk oleh Listyo Sigit akan bekerja sama dengan Komisi Reformasi Kepolisian. Ia menuturkan bahwa struktur tim yang terdiri dari anggota internal Polri akan mendukung berbagai tugas yang dilakukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

Ringkasan Pembentukan Komisi Reformasi Polri

Komite Percepatan Reformasi Polri dibentuk menyusul tuntutan untuk melakukan reformasi kepolisian setelah aksi massa pada akhir Agustus 2025. Berbagai pihak menganggap polisi telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menangani demonstrasi.

Aksi unjuk rasa menyebabkan sepuluh orang tewas, termasuk seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, yang tertabrak kendaraan taktis Brigade Mobil Polri di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 28 Agustus 2025.

Kepada sejumlah tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Presiden Prabowo menyampaikan keinginannya untuk melakukan perubahan di Polri. Prabowo rencananya akan membentuk Komite Reformasi Kepolisian.

Pernyataan Ketua MPR Mengenai Komisi Reformasi Kepolisian

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Ahmad Muzani menyambut positif pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang secara resmi terbentuk sore ini. Ia berharap anggota baru yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto mampu memberikan perubahan segar dalam proses reformasi di lingkungan Polri.

“Menurut saya, mereka adalah orang-orang yang sangat memahami inti dari kepolisian,” kata Muzani saat diwawancara di ruangannya, Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat sore, 7 November 2025.

DPR Mengklaim Akan Memantau Kinerja Komisi Reformasi Kepolisian

Wakil Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath memastikan bahwa parlemen akan mengawasi pekerjaan Komisi Reformasi Kepolisian yang didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan resmi dibentuk hari ini. Anggota PKB ini berharap positif bahwa pembentukan komisi ini akan menjadi ruang kolaborasi yang sehat antara akademisi, tokoh hukum, serta praktisi kepolisian.

Menurut Rano, komisi tersebut mampu membentuk arah perubahan yang menyeluruh, bukan hanya sekadar perbaikan permukaan. “Kami di Komisi III tentu mendukung penuh langkah ini, dan akan memantau agar hasil kerja komisi benar-benar memberikan dampak pada penguatan lembaga Polri, baik dari segi etika, profesionalisme, maupun kepercayaan masyarakat,” ujar Rano saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 November 2025.

Daftar anggota Komisi Reformasi Polri

1. Menteri Koordinator di Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Menteri Koordinator untuk Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan

3. Menteri Kehakiman Tito Karnavian

4. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

5. Menteri Koordinator di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan masa jabatan 2019–2024 adalah Mahfud Md.

6. Ketua Mahkamah Konstitusi pada masa 2003–2008, Jimly Asshiddiqie

7. Mantan Kepala Polisi Republik Indonesia pada periode 2019 hingga 2021, Idham Azis

8. Mantan Kepala Polisi Republik Indonesia periode 2015-2016 Badrodin Haiti

9. Ahmad Dofiri, Konsultan Khusus Presiden untuk Masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

10. Kepala Polisi Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *