
PARLEMENTARIA.ID – Organisasi masyarakat Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban umum di kota Medan.
Ketua Umum LPUI-SU sekaligus Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah kota tidak mengandung unsur diskriminasi. Ia menyampaikan pernyataan sikapnya pada hari Sabtu (28/02/2026), bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk kepentingan bersama, terutama dalam hal kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran, serta ketertiban umum di bahu jalan.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut secara bijak dan tidak mempolitisasi aturan tata ruang serta kesehatan lingkungan dengan isu SARA. “Mari kita berpikir dewasa. Jangan benturkan aturan tata ruang dan kesehatan ini dengan isu SARA yang dapat memecah belah kerukunan di Medan. Penertiban ini justru bertujuan agar pedagang daging non-halal memiliki tempat yang representatif, tidak mengganggu fasilitas umum, dan limbahnya terkelola dengan baik,” tambahnya.
Aturan yang Diatur dalam Surat Edaran
Surat Edaran Wali Kota Medan mencakup beberapa ketentuan penting. Pertama, larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang mengganggu lalu lintas. Kedua, pengaturan zonasi penjualan di kios permanen atau area pasar yang ditentukan. Ketiga, larangan membuang limbah darah dan sisa potongan ke drainase umum guna mencegah polusi bau dan gangguan kesehatan lingkungan.
Selain itu, pedagang diwajibkan memasang identitas komoditas secara jelas demi transparansi kepada konsumen. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas tentang produk yang mereka beli.
Harapan LPUI-SU terhadap Penerapan Kebijakan
LPUI-SU berharap aparat penegak peraturan daerah dapat melakukan pengawasan secara konsisten dan humanis. Tujuannya adalah untuk menciptakan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami mengecam keras pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Ini demi Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi semua golongan,” tutup Abu Azzam.
Langkah Bersama untuk Kepentingan Umum
Dukungan dari LPUI-SU menunjukkan bahwa masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang ada tanpa merasa terganggu. Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa memahami tujuan dari kebijakan ini, yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup di kota Medan.
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat antara lain:
* Mematuhi aturan penataan lokasi jualan
* Mengelola limbah secara benar
* Menjaga kebersihan lingkungan sekitar
Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi kota Medan.







